Bupati Kapuas Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Plasma di Mantangai

Bupati Kapuas Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Plasma di Mantangai
Bupati Kapuas H. M. Wiyatno (tengah) memfasilitasi mediasi sengketa lahan plasma antara Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat tiga desa di Kecamatan Mantangai, Senin (9/3/2026) di Rumah Jabatan Bupati Kapuas. Foto: Ist.

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H. M. Wiyatno memfasilitasi mediasi sengketa lahan plasma antara Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat tiga desa di Kecamatan Mantangai, Senin (9/3/2026).

Mediasi yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kapuas tersebut melibatkan masyarakat Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, pimpinan KPAP II Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Mayjen TNI (Purn.) Ibnu Triwidodo, perwakilan perusahaan, dan perangkat daerah terkait.

Kegiatan ini difasilitasi Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi melalui dialog terbuka.

Dalam arahannya, Wiyatno menegaskan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara perusahaan dan masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan asas keadilan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian sengketa agar tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun investasi daerah.

Selain itu, Bupati Kapuas mengusulkan dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa guna memastikan kejelasan data dan menghindari perbedaan persepsi di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak,” ujarnya. (Rif/fer)

Tinggalkan Balasan