Babak Baru PAW DPRD Kalteng Partai Gerindra, Kuasa Hukum Dodi Ramosta Sitepu Serahkan 24 Bukti Pelanggaran KPU Kalteng Terkait Dugaan TMS PAW
“Hak harus diperjuangkan. Kebenaran harus dinyatakan. Keadilan urusan Tuhan”
Palangka Raya – Babak baru perjuangan penegakan konstitusi dan keadilan elektoral bagi Dodi Ramosta Sitepu, S.Th. resmi bergulir di tingkat nasional. Pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 15.05 WIB, Dodi melalui tim kuasa hukumnya dari Dr. Ari Yunus Hendrawan secara resmi telah melaporkan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia di Jakarta.
Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., C.Med., CTT., menjelaskan laporan ini telah sah diterima oleh pihak Bawaslu RI dengan Nomor Registrasi: 001/LP/PL/RI/00.00/II/2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi kuat permufakatan yang mengabaikan aturan dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Laporan ini tidak bermodal asumsi, melainkan didasarkan pada 24 alat bukti dokumen yang valid dan tak terbantahkan,” tegas Ari dalam siaran persnya yang diterima media ini pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.
Menurut advokat muda Kalteng yang dikenal profesional ini, dua bukti paling krusial yang diserahkan antara lain:
1. Bukti P-24: Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025, yang telah menjatuhkan sanksi Peringatan dan Peringatan Keras kepada seluruh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah karena terbukti melanggar kode etik dan mengabaikan aturan saat meloloskan Saudari Endang Susilawatie.
2. Bukti P-23 (Novum): Temuan bukti baru berupa Surat Pernyataan dari Saudari Endang Susilawatie yang secara tertulis mengakui statusnya sebagai Calon Wakil Bupati Katingan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2019, status pencalonan kepala daerah tersebut otomatis menggugurkan hak yang bersangkutan (Tidak Memenuhi Syarat/TMS) untuk menjadi PAW.
Pelanggaran KPU Kalteng Adalah Preseden Buruk
Turut hadir memperkuat konstruksi hukum pelaporan ini, para ahli hukum pemilu tingkat nasional terlihat hadir saat itu.
Kehadirannya mempertegas bahwa sanksi etik yang telah dijatuhkan DKPP kepada komisioner KPU Kalteng membuktikan penyelenggara pemilu tidak kebal hukum.
“Kesalahan prosedural fatal yang terjadi wajib dikoreksi demi kepastian hukum,” sebutnya.
Tuntutan Pengembalian Hak Konstitusional
Dodi Ramosta Sitepu adalah peraih suara sah terbanyak urutan ketiga dari Fraksi Partai Gerindra (Dapil Kalteng 1). Karena Saudari Endang Susilawatie terbukti secara sah dan meyakinkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat pencalonannya di Pilkada, maka hak pengisian kursi PAW secara otomatis beralih kepada Dodi Ramosta Sitepu.
Melalui laporan resmi bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/II/2026 ini, pihak Pelapor menuntut Bawaslu RI untuk bertindak tegas membatalkan seluruh produk hukum cacat yang diterbitkan KPU Kalteng dan segera menetapkan Dodi Ramosta Sitepu sebagai Calon Terpilih PAW yang sah.
Dukungan Tokoh Agama: “Tidak Boleh Ada Rakyat yang Dizalimi. Kebenaran mungkin bisa ditunda, tetapi tidak bisa disembunyikan”
Langkah hukum Dodi Ramosta Sitepu ini juga mendapat dukungan moral yang kuat. Dalam konferensi pers yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, turut hadir Ketua Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Kalimantan Tengah Pdt. Bobo Wanto V. Baddak.
Pdt. Bobo secara khusus mendampingi Dodi, yang juga merupakan Pendeta Gereja Bethel Indonesia (GBI) Anggota PGLII dan Ketua Aras Nasional Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Kalteng
“Tidak boleh ada satupun rakyat di Indonesia ini yang dizalimi,” tegas Ketua PGLII Kalteng.
“Kami mendampingi beliau secara pribadi untuk memastikan haknya kembali. Biarlah kebenaran dinyatakan secara terang benderang melalui peristiwa ini,” pungkasnya. (*/fer)

