
Advokat senior Pua Hardinata, SH. Foto: Fernando Rajagukguk.
Palangka Raya – Sengketa tanah seluas 6000 M2 yang terletak di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya menemui titik terang siapa pemilik yang sah. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Putusan Kasasi Majelis Mahkamah Agung RI No. 1055 K/Pdt/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Majelis Mahkamah Agung yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim Agung dan Muh.Yunus Wahab, SH, MH serta Rahmi Mulyati, SH, MH selaku hakim anggota memutuskan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Rahman, Dian Restu Rini dan Gunawan Wijaya.
“Dengan demikian putusan pada semua tingkat peradilan telah selesai dan memenangkan H. Sabrah sebagai pemilik tanah berukuran luas 6000 M2 di Jalan Adonis Samad (samping lapangan futsal atau di depan Hotel Aurila),” kata Advokat senior Pua Hardinata, SH selaku Kuasa Hukum H. Sabrah kepada para wartawan di Palangka Raya, Rabu (28/5/2025) siang.
Pua menjelaskan, sebelumnya pada tingkat banding perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam perkara No. 102/PDT/2023 /PT.PLR tgl 3/1-2024 yang amar putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara: 179/Pdt.G/PN.Plk tgl 1/11-2023 yang memenangkan H. Sabrah.
Adapun kapasitas pihak lawan semula sebagai tergugat dan turut tergugat yaitu Rahman, Dian Restu Rini, Gunawan Wijaya pada tingkat Kasasi sebagai para pemohon kasasi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Panarung dan Notaris Boby Palangka Raya sebagai turut termohon kasasi.
Kemenangan pada semua tingkatan pengadilan menunjukkan kedudukan H. Sabrah sangat kuat baik secara fakta maupun yuridis. Sehingga bisa mengalahkan para tergugat dan pemohon kasasi yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pada semua tingkat pengadilan ditemukan fakta bahwa proses pembuatan SHM tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis termasuk cara perolehan tanah. Diketahui Rahman membuat SPPT tanah yang bukan pemilik yang sah tetapi bisa membuat SHM bukan atas namanya tetapi atas nama Dian Resturini.
Anehnya dengan waktu yang singkat bisa dialihkan nama dalam SHM selaku pemilik tanah dari Dian Resturini menjadi Gunawan Wijaya yang bukan warga Palangka Raya. Gunawan Wijaya merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah diketahui tidak pernah hadir dalam semua sidang dan pemeriksaan setempat. Sama halnya juga dengan Rahman kecuali Dian Resturini ada kuasa hukumnya sebagai wakilnya.
Dikatakannya, karena putusan Kasai MA telah berkekuatan hukum maka pihaknya meminta BPN untuk menarik SHM dimaksud dari peredaran dan menyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini bertujuan agar SHM tersebut tidak dialihkan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
“Saat ini kami sedang menyiapkan berkas-berkas terkait perkara ini untuk mengajukan eksekusi lahan tersebut,” pungkas advokat yang dikenal profesional dan banyak memenangkan berbagai perkara baik perdata, pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, amar putusan PT dan PN Palangka Raya yaitu menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dan menyatakan Penggugat (H. Sabrah) pemilik sah atas tiga bidang tanah.
Hal itu berdasarkan :
1). Surat Keputusan . Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal,17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. H. M. Ismail Nomor urut 231 dengan ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2.
Batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara: Jalan Terminal, Sebelah Timur: Djohan Aripin, Sebelah Selatan: Rencana Jalan Sebelah Barat: Wither .D. Atuk.
2). Surat Keputusan Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal,17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. Normiaty Nomor urut 218 dengan ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2.
Batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara : Hj. Maimunah, Sebelah Timur: Ramba, Sebelah Selatan: Rencana Jalan Sebelah Barat: Lisa.
3). Surat Keputusan Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal,17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. Hj. Maimunah Nomor urut 211 dengan ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2.
Batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara: Rencana Jalan, Sebelah Timur: Gidi, Sebelah Selatan: Normiaty, Sebelah Barat: Y. Siman.
Amar putusan lengkapnya: Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum SHM Nomor 7033 /Panarung seluas 1.999 M2 penerbitan tanggal 9 Juli 2018 An. Dian Resturini, Akta Jual Beli Nomor 4 / 2019 dengan SHM No. 7034/Panarung seluas 2.000 M2 penerbitan tanggal 09 Juli 2018 An. Dian Resturini dan Akta Jual Beli Nomor 2 /2019 tanggal,18 Januari 2019 dengan SHM No.7032/Panarung penerbitan 09 Juli 20198 An. Dian Resturini yang dilakukan Tergugat II dan Tergugat III dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) BOBY, SH, M.Kn tanggal 18 Januari 2019.
Titik lokasinya arah sebelah Barat berjarak 40 meter dari objek sengketa dengan menggunakan data/dokumen yang sudah lebih dahulu digunakan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) An Cindra Sari yang berasal dari Usen , Bambang Laura dan Dison.
Menghukum semula Tergugat I, semula Tergugat II dan semula Tergugat III atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dengan segala akibat hukumnya. (fer)