Dilema Pajak Alat Berat, Aturannya Setengah Hati
PALANGKA RAYA – Potensi besar pajak alat berat di Kalimantan Tengah hingga kini belum tergarap optimal. Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menilai ada hambatan teknis dan regulasi yang membuat penerimaan dari sektor ini stagnan.
Menurutnya, karakteristik alat berat sangat berbeda dengan kendaraan bermotor pada umumnya. Jika sepeda motor dan mobil jelas menggunakan jalan umum, alat berat justru lebih banyak beraktivitas statis di lokasi proyek, tambang, atau perkebunan. Kondisi ini membuat pendataan dan pengawasan di lapangan menjadi tidak mudah.
“Kalau motor itu jelas pakai jalan. Kalau alat berat kan kerjanya di satu lokasi. Problemnya, ketika alat itu disewa dari luar daerah dan pajaknya sudah dibayar di daerah asal, kalau kita pungut lagi di sini, jatuhnya jadi pajak ganda,” ujar Purdiono, kemarin.
Tak hanya itu, Purdiono juga menyoroti persoalan administratif. Alat berat tidak memiliki dokumen standar seperti STNK pada kendaraan umum. Tanpa identitas kendaraan yang jelas, pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan fisik secara berkala.
Padahal lanjutnya, potensi di sektor ini sangat besar, terutama di kawasan industri ekstraktif seperti Barito Selatan dan wilayah pertambangan lainnya. Data kepemilikan alat berat sebenarnya sudah ada dan tersebar di beberapa instansi, namun belum terintegrasi dengan baik.
Persoalan lain yang menjadi ganjalan adalah terbatasnya kewenangan daerah dalam menetapkan tarif pajak. Karena tarif masih diatur penuh oleh pemerintah pusat, daerah tidak memiliki keleluasaan untuk berinovasi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini pajak setengah hati menurut saya. Daerah jadi dilema. Di satu sisi potensinya ada, di sisi lain aturannya mengunci,” tegasnya.
Ia pun berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi dan menyesuaikan regulasi terkait pajak alat berat agar lebih adil, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum bagi daerah dan pengusaha. (Ark)

