Reforma Agraria Masih Terhambat, Wamen ATR/BPN Dorong Penguatan Regulasi

Reforma Agraria Masih Terhambat, Wamen ATR/BPN Dorong Penguatan Regulasi
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan . (ist)

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.

Mulai dari keterbatasan tanah yang siap didistribusikan hingga konflik agraria, berbagai hambatan itu dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih menyeluruh.

Ossy menyampaikan hal tersebut dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurut Ossy, kompleksitas persoalan pertanahan menjadi salah satu alasan perlunya undang-undang yang secara khusus mengatur Reforma Agraria.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program sekaligus memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang belum terselesaikan.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” kata Ossy.

Reforma Agraria merupakan program yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN mencatat telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah dalam dua tahun terakhir. Pemerintah juga mengalokasikan 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk Reforma Agraria.

Adapun program pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Namun, capaian tersebut belum menghilangkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Ossy menyebut status hukum tanah masih menjadi kendala dalam penyediaan lahan yang siap diredistribusikan. Penentuan penerima manfaat juga membutuhkan verifikasi yang cermat.

Selain itu, penataan akses bagi masyarakat memerlukan dukungan lintas sektor. Penyelesaian konflik agraria pun masih menjadi tantangan yang perlu ditangani.

Ossy berharap penguatan regulasi dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat membantu mengatasi persoalan tersebut.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Ossy juga menyoroti pembenahan administrasi pertanahan. Menurut dia, kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut menjadi unsur penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian ATR/BPN, kata Ossy, mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target 10 hari.

Kedua layanan tersebut diluncurkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki proses pelayanan pertanahan. Pengukuran tanah menjadi salah satu tahapan awal yang menentukan kelancaran pengurusan administrasi berikutnya.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan,” kata Ossy.

Layanan Pengukuran Terjadwal diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Hingga Oktober 2026, layanan itu telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan. Sementara itu, layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.

Diskusi publik Ombudsman RI tersebut juga menghadirkan perwakilan Badan Reforma Agraria Nasional dan Konsorsium Pembaruan Agraria.

Sebanyak 400 peserta dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI mengikuti kegiatan secara daring. (red)

Tinggalkan Balasan