80 Persen Data Pertanahan Karawang Sudah Digital, BPN Siapkan Pemulihan Pascakebakaran
Karawang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses pemulihan layanan pertanahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus diupayakan setelah kebakaran melanda Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat Hasan Basri mengatakan, sekitar 80 persen data pertanahan telah dialihmediakan.
Data tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk menelusuri kembali informasi pertanahan dan mendukung pemulihan dokumen yang terdampak kebakaran.
“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80 persen. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” kata Hasan setelah meninjau lokasi kebakaran, Kamis (15/10/2026).
Menurut Hasan, data yang tersimpan secara digital dapat membantu proses penelusuran informasi yang diperlukan dalam pemulihan administrasi pertanahan.
Meski demikian, kondisi arsip fisik yang terdampak kebakaran masih perlu didata dan diperiksa. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi dokumen serta menentukan penanganan lebih lanjut.
Di tengah proses pemulihan, pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan pertanahan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung keberlangsungan pelayanan bagi warga setelah kebakaran tersebut.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir dan memastikan koordinasi dengan pihak terkait telah dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep.
Sebagai langkah sementara, pelayanan pertanahan bagi masyarakat Karawang disiapkan di Islamic Center Karawang.
Dengan demikian, warga tetap memiliki akses terhadap layanan yang dibutuhkan selama proses pemulihan kantor berlangsung.
Selain menyiapkan lokasi pelayanan sementara, Pemkab Karawang juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyediakan layanan laporan kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang.
Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan laporan kehilangan untuk keperluan pengurusan dokumen.
Proses pendataan dan pemeriksaan arsip yang terdampak kebakaran masih menjadi bagian penting dari upaya pemulihan.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan dokumen dan administrasi pertanahan selanjutnya.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Karawang akan terus berkoordinasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kantah Kabupaten Karawang mengenai lokasi, mekanisme, dan jadwal pelayanan sementara.
Dengan dukungan data pertanahan yang telah dialihmediakan dan koordinasi lintas instansi, proses pemulihan diharapkan dapat dilakukan secara bertahap, sekaligus menjaga kepastian pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat. (red)

