Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan Beri Kepastian Waktu kepada Masyarakat
Menurut Nusron, perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak boleh justru membuat proses pelayanan semakin rumit.
“Ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” kata Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (4/9/2026).
Rakor tersebut diikuti kepala kantor wilayah (kanwil) dan 148 kepala kantor pertanahan (kantah) dari seluruh Indonesia.
Nusron mengatakan, salah satu persoalan yang ingin diselesaikan melalui transformasi layanan adalah ketidakpastian waktu penyelesaian permohonan pertanahan.
Ia meminta masyarakat yang mengajukan layanan dapat mengetahui secara jelas kapan permohonannya selesai diproses.
“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” ujarnya.
Pada tahap awal, transformasi layanan pertanahan diarahkan pada dua layanan utama, yakni Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.
Kementerian ATR/BPN juga mengevaluasi pelaksanaan transformasi di sejumlah kantor pertanahan yang telah lebih dulu menerapkannya.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 10 Kantah diminta menyampaikan hasil penerapan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan.
Nusron ingin mengetahui apakah perubahan tersebut efektif dalam meningkatkan pelayanan atau justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Saya hanya sebagai pengantar untuk pertama mengecek 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi (Kasi)-nya menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak nanti tolong disampaikan di forum ini,” katanya.
Selain itu, sebanyak 17 Kantah yang menjadi perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi selama 10 hari juga diminta menyampaikan pengalaman mereka.
Evaluasi tersebut mencakup pelaksanaan layanan hingga kendala yang masih dihadapi oleh petugas di lapangan.
Nusron menilai evaluasi diperlukan agar berbagai hambatan pelayanan dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki sebelum transformasi diperluas ke kantor pertanahan lainnya.
Kementerian ATR/BPN menargetkan transformasi organisasi dilakukan secara bertahap di lebih banyak Kantah sepanjang 2026.
Nusron menyebut, hingga akhir tahun, transformasi organisasi ditargetkan mencakup 110 kantor pertanahan.
Penambahan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Sebanyak 50 kantor ditargetkan mulai menerapkan transformasi pada 24 September 2026. Kemudian, 50 kantor lainnya akan menyusul pada akhir Desember.
“Pada tanggal 24 September tahun ini, tadi saya mendapatkan laporan dari Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan MR), langsung akan ditembak tambah 50 kantor. Kemudian pada akhir Desember juga akan ditembak lagi 50 kantor sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” kata Nusron.
Target serupa juga dipasang untuk transformasi layanan Peralihan Hak.
“Kalau ditambah dengan yang Peralihan Hak ini minimal sama. Jadi 110 kantor,” ujarnya.
Nusron meminta jajaran Kanwil dan Kantah yang masuk dalam target transformasi segera melakukan persiapan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan transformasi tidak hanya diukur dari perubahan struktur organisasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan layanan yang lebih sederhana, jelas, dan memiliki kepastian.
“Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” tutur Nusron.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi transformasi organisasi serta layanan yang dipimpin Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (red)

