Reforma Agraria Kalteng Bergeser ke Badan Bank Tanah, Ribuan Bidang Masuk Daftar Prioritas

Reforma Agraria Kalteng Bergeser ke Badan Bank Tanah, Ribuan Bidang Masuk Daftar Prioritas
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Kanwil BPN Kalteng, Palangka Raya, Senin (21/7/2026). (ist)

Palangka Raya – Pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Tengah memasuki tahap baru. Pemerintah daerah bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mulai mengarahkan penataan tanah melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Perubahan skema tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 21 Juli 2026.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran hadir didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo. Dalam kegiatan itu, Gubernur diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Hj. Lisda Arriyana.

Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA Kalteng, Fitriyani Hasibuan, mengatakan reforma agraria merupakan instrumen pemerintah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.

Menurut dia, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi tanah, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki akses untuk mengembangkan tanah tersebut secara produktif.

“Penataan aset dan penataan akses harus berjalan bersama agar tanah yang diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Fitriyani.

Dari 19.500 Bidang Menjadi 1.822 Bidang

Pada awal perencanaan 2026, Kalimantan Tengah mendapat target redistribusi tanah sebanyak 19.500 bidang. Namun, pelaksanaan program mengalami penyesuaian setelah pemerintah menerapkan mekanisme redistribusi melalui sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari alokasi tanah negara yang diperuntukkan bagi Badan Bank Tanah.

Dengan skema tersebut, potensi tanah yang dapat menjadi objek redistribusi mencapai 1.822 bidang dengan luas sekitar 4.062,49 hektare.

Tanah tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Fitriyani menyebut perubahan target tersebut berkaitan dengan kesiapan HPL Badan Bank Tanah sebagai dasar pelaksanaan program.

Pemerintah pusat saat ini mendorong percepatan penerbitan HPL agar pelaksanaan reforma agraria di daerah dapat segera berjalan.

Dalam skema baru itu, masyarakat sebagai subjek reforma agraria akan memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme pemberian hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah.

Setelah memenuhi ketentuan kerja sama pemanfaatan tanah selama 10 tahun, hak milik dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reforma Agraria Tidak Berhenti pada Sertifikat

Selain penataan aset, GTRA Kalteng juga memfokuskan program penataan akses bagi masyarakat.

Sebanyak 1.800 kepala keluarga menjadi target penerima program penataan akses pada 2026. Program ini mencakup pendampingan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha agar tanah yang dimiliki mampu menjadi sumber peningkatan kesejahteraan.

Fitriyani mengatakan ukuran keberhasilan reforma agraria bukan hanya jumlah bidang tanah yang berhasil ditata.

Menurut dia, manfaat ekonomi yang diterima masyarakat menjadi bagian penting dari keberhasilan program tersebut.

“Tanah harus mampu menjadi sumber kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat,” katanya.

Menghindari Konflik dan Alih Fungsi Lahan

Pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Tengah melibatkan berbagai pihak melalui kelembagaan GTRA yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/95/2026.

Dalam struktur tersebut terdapat sejumlah tim teknis yang menangani penataan aset, penyelesaian konflik agraria, hingga percepatan penataan akses.

Fitriyani menegaskan persoalan agraria membutuhkan kerja bersama antarinstansi. Menurut dia, koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan tanah dikelola secara tertib serta mencegah peralihan hak dan perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.

Rapat koordinasi tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kanwil BPN Kalteng, serta nota kesepakatan antara Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng dengan kantor pertanahan kabupaten/kota.

Kerja sama itu diharapkan memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah, mempercepat penyelesaian persoalan legalitas tanah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (red/fr)

 

Tinggalkan Balasan