Percepat Pembentukan Posbakum Desa
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berupaya mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum atau Posbakum di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke wilayah pedesaan.
“Kehadiran Posbakum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, kemarin.
Selama ini layanan bantuan hukum masih terpusat di kawasan perkotaan. Akibatnya warga di desa sering mengalami keterbatasan ketika membutuhkan pendampingan hukum.
Ia menilai, pembentukan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum tanpa harus ke ibu kota kabupaten atau kota.
“Posbakum akan menjadi solusi bagi masyarakat desa yang selama ini kesulitan mencari bantuan hukum. Mereka tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, fungsi Posbakum tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum dinilai penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.
Riska menegaskan, pembentukan Posbakum juga mencerminkan upaya pemerataan pelayanan publik. Akses terhadap layanan hukum harus dinikmati seluruh masyarakat tanpa membedakan wilayah tempat tinggal.
Ia berharap pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat berkolaborasi agar Posbakum dapat berjalan optimal. Dukungan SDM yang kompeten dan anggaran memadai juga menjadi kunci keberlanjutan program.
“DPRD akan terus mendorong agar pembentukan Posbakum benar-benar direalisasikan di seluruh wilayah Kalteng. Kami ingin masyarakat di pedalaman merasakan kehadiran negara melalui pelayanan hukum yang mudah dan cepat,” pungkasnya. (Ark)

