Izin WPR Harus Lebih Mudah dan Murah
PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah mendorong kebijakan yang memudahkan masyarakat mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tujuannya agar tambang rakyat punya kepastian hukum dan tidak terbebani prosedur rumit.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyebut penyederhanaan izin menjadi perhatian utama. Hal itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Penambang Rakyat Katingan beberapa waktu lalu.
“Para penambang berharap ada mekanisme izin yang lebih sederhana, cepat, dan biayanya tidak memberatkan masyarakat,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, legalitas penting agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan dan mendapat perlindungan hukum. Aspirasi itu kemudian diteruskan ke DPR RI dan mendapat respons positif dari Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM menyatakan akan menyempurnakan layanan perizinan WPR. Salah satunya dengan memangkas birokrasi yang berbelit, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap Pemprov Kalteng ikut mendukung. Dengan begitu, proses legalisasi tambang rakyat bisa lebih mudah dan terjangkau.
Berdasarkan penjelasan Kementerian ESDM, pengajuan WPR tetap mengacu pada regulasi. Syaratnya meliputi identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan kawasan yang punya potensi tambang rakyat.
“Prosesnya akan dipermudah, tapi tetap sesuai aturan. Identitas dan potensi wilayah akan diverifikasi sebelum izin diterbitkan,” kata Riska.
Dinas ESDM Kalteng bersama Gubernur berperan memberi rekomendasi sebelum usulan diajukan ke Kementerian ESDM untuk persetujuan.
“Dengan kolaborasi Pemda dan pusat, legalisasi tambang rakyat di daerah seperti Katingan diharapkan lebih cepat. Jika izin mudah diakses, tambang rakyat bisa berjalan tertib, aman, dan berdampak ekonomi lebih besar,” pungkas Riska. (Ark)

