Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo, Warga Akui Layanan Pertanahan Kini Lebih Terbuka

Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo, Warga Akui Layanan Pertanahan Kini Lebih Terbuka
Warga saat diberikan pelayanan oleh Pegawai BPN.

Bogor – Perubahan layanan di kantor pertanahan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Proses yang dinilai semakin transparan dan mudah diakses membuat warga kini lebih percaya diri mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa bantuan perantara maupun jasa pihak ketiga.

Salah satu warga yang merasakan perubahan tersebut adalah Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang sedang mengurus peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Awalnya, Sutrisno berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus dokumen tersebut. Namun, setelah mengetahui bahwa proses pengajuan bisa dilakukan sendiri di kantor pertanahan, ia memilih mengurus secara langsung.

Menurutnya, biaya yang ditawarkan melalui jasa perantara jauh lebih besar dibandingkan jika mengurus sendiri. Karena itu, ia memutuskan datang langsung ke kantor pertanahan guna memperoleh informasi yang lebih jelas terkait prosedur yang harus dijalani.

Dalam proses pengurusannya, Sutrisno mengaku sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi. Meski demikian, ia menilai petugas memberikan penjelasan yang rinci sehingga setiap tahapan dapat dipahami dengan baik oleh pemohon.

Saat ini, proses yang dijalaninya masih berada pada tahap pengukuran ulang bidang tanah sebelum berlanjut ke tahapan pelepasan hak dan penerbitan sertifikat hak milik.

Pengalaman tersebut, kata Sutrisno, sangat berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertifikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, proses pelayanan dinilai lebih rumit dan informasi yang diterima masyarakat tidak sejelas sekarang.

Ia juga pernah mengalami pengalaman kurang menyenangkan ketika menggunakan bantuan pihak lain dalam pengurusan sertifikat. Proses yang dijanjikan selesai dalam waktu tertentu justru berlarut-larut hingga hampir satu tahun tanpa kepastian.

Pengalaman masa lalu itu sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri. Namun setelah mencoba datang langsung ke kantor pertanahan, ia mengaku memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai alur layanan yang tersedia.

Sutrisno berharap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan terus berlanjut. Menurut dia, berbagai inovasi yang tengah dikembangkan, termasuk penerapan sertifikat elektronik, dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan kepemilikan aset tanah masyarakat.

Meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri menjadi indikator bahwa upaya reformasi pelayanan publik di sektor pertanahan mulai menunjukkan hasil. Transparansi informasi dan kepastian prosedur dinilai menjadi faktor utama yang mendorong perubahan tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan