Kementerian ATR/BPN Perkuat Kanal Pengaduan Digital, Dorong Layanan Publik Lebih Transparan
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat pelayanan publik berbasis digital dengan menyediakan berbagai kanal pengaduan masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah warga menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara cepat, mudah, dan transparan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan partisipasi masyarakat melalui pengaduan menjadi unsur penting dalam mendorong peningkatan kualitas layanan pemerintah.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga pola kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, pengaduan masyarakat juga menjadi indikator sejauh mana mutu pelayanan publik berjalan.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan, yakni Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, surat elektronik melalui alamat surat@atrbpn.go.id, loket persuratan untuk aduan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat memilih jalur pengaduan sesuai kebutuhan. Setiap kanal telah dilengkapi prosedur yang jelas agar laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti secara tepat oleh unit berwenang.
Untuk pengaduan tertulis, masyarakat diminta mencantumkan kronologis permasalahan secara lengkap disertai dokumen pendukung. Surat dapat disampaikan langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB, atau dikirim ke kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara melalui email, dokumen yang dikirim harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Jika file melebihi batas, masyarakat dapat membaginya ke beberapa bagian.
Adapun melalui SP4N-LAPOR!, pelapor cukup masuk menggunakan akun terdaftar melalui situs web atau aplikasi seluler. Setelah itu, masyarakat dapat menuliskan laporan lengkap berikut waktu, lokasi kejadian, dan bukti pendukung seperti foto atau dokumen.
Kementerian ATR/BPN berharap kehadiran kanal pengaduan digital ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, mempercepat penyelesaian persoalan, serta menciptakan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan publik. (red/foto:ist)

