Rumah untuk Anak Perlu Balik Nama, ATR/BPN Ingatkan Warga Jangan Menunggu Terlambat
Jakarta – Banyak orang tua ingin mewariskan atau menghibahkan rumah kepada anak sebagai bentuk kasih sayang dan jaminan masa depan. Namun niat baik itu perlu disertai langkah administrasi yang benar, salah satunya melalui proses balik nama sertipikat agar kepemilikan sah secara hukum.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat bahwa pengalihan nama dari orang tua kepada anak tidak terjadi otomatis, meski masih memiliki hubungan keluarga.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses hukum untuk memindahkan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru.
“Walaupun orang tua dan anak memiliki hubungan keluarga, sertipikat tetap harus diproses sesuai aturan agar kepemilikan jelas dan sah,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia mengatakan, masih banyak warga yang baru menyadari pentingnya balik nama ketika rumah hendak dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk keperluan lain. Pada saat itulah proses sering terasa rumit karena dokumen belum disiapkan sejak awal.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pemilik meninggal dunia. Perbedaan ini penting karena menentukan dokumen, biaya, dan tahapan pengurusan.
Dalam prosesnya, pengurusan balik nama biasanya melalui beberapa tahap, mulai dari penentuan dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta melalui PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, hingga pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.
Biaya yang timbul antara lain BPHTB, biaya pembuatan akta, PNBP, dan pajak lain sesuai kondisi tanah. Nilainya dapat berbeda di setiap daerah tergantung nilai objek tanah.
ATR/BPN juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek informasi pertanahan dan menghitung estimasi biaya layanan.
Shamy mengingatkan, menunda pengurusan justru bisa membuat biaya semakin besar. Kenaikan NJOP, denda keterlambatan, hingga dokumen lama yang belum diperbarui menjadi faktor yang kerap memberatkan warga.
“Jika dipersiapkan sejak awal, prosesnya akan lebih ringan dan keluarga juga lebih tenang,” katanya.
Bagi banyak keluarga, rumah bukan sekadar bangunan, melainkan warisan penuh kenangan. Karena itu, memastikan status hukumnya jelas menjadi langkah penting agar aset keluarga tetap aman untuk generasi berikutnya. (red/foto:ist)

