Rapim Kuartal I 2026, Menteri Nusron Pacu Penyelesaian Tunggakan Berkas Pertanahan
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penuntasan berkas layanan pertanahan yang masih tertunda. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) akhir Kuartal I Tahun 2026, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan seluruh jajaran agar fokus menyelesaikan tunggakan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Rapat yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Kamis (16/4/2026), menjadi forum evaluasi sekaligus konsolidasi percepatan layanan pertanahan secara nasional.
“Sudah ada penurunan jumlah berkas layanan pertanahan selama satu kuartal ini. Level penurunannya sampai 22 ribu berkas. Progresnya sudah bagus, tapi target kita berkas yang masuk pada Q1, Q2, dan Q3 tahun 2025 harus zero berkas,” tegas Nusron Wahid.
Ia meminta kantor wilayah BPN di sejumlah provinsi yang masih memiliki tunggakan berkas tahun 2025 segera menggelar rapat khusus guna mempercepat penyelesaian.
Menurutnya, ketertiban pelayanan publik hanya bisa dicapai jika antrean berkas lama mampu ditekan hingga mendekati nol. Karena itu, pemerintah menetapkan batas waktu penyelesaian secara bertahap.
“Pada akhir Mei 2026, berkas Q1 2025 harus tuntas. Akhir Juni 2026, berkas Q2 2025 selesai,” ujarnya.
Selain percepatan penyelesaian, Menteri Nusron juga meminta jajaran teknis menyusun strategi pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terulang. Langkah tersebut mencakup pembenahan sistem teknologi informasi hingga penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP).
Instruksi itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Inspektorat Jenderal, hingga Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin).
Sementara itu, Kepala Pusdatin ATR/BPN I Ketut Gede Ary Sucaya melaporkan progres penyelesaian berkas secara nasional menunjukkan tren positif. Hingga kini, terjadi penurunan sebanyak 12.285 berkas layanan pertanahan tahun 2025.
Menurutnya, penurunan itu cukup signifikan meski sebelumnya terdapat libur panjang Hari Raya yang sempat memengaruhi ritme pelayanan.
Ia juga menjelaskan sejumlah kendala yang menyebabkan berkas belum dapat diproses, di antaranya sengketa lahan, persoalan batas bidang tanah, hingga dokumen pemohon yang belum lengkap.
Rapim tersebut diikuti para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, baik secara langsung maupun virtual. (red/foto:ist)

