Ruko Berstatus HGB Berpeluang Naik Jadi Hak Milik, Ini Ketentuan Lengkapnya

Ruko Berstatus HGB Berpeluang Naik Jadi Hak Milik, Ini Ketentuan Lengkapnya
ISTIMEWA

Jakarta – Pemilik rumah toko (ruko) berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) kini memiliki peluang untuk meningkatkan kepemilikan menjadi Hak Milik (HM), sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepastian ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, peningkatan status tersebut dimungkinkan selama aspek legalitas, tata ruang, serta kelengkapan administrasi terpenuhi. “Yang utama adalah memastikan status tanah jelas, peruntukan ruang sesuai, dan dokumen lengkap sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu tertentu. Hak ini dapat diperpanjang, namun tidak bersifat permanen. Berbeda dengan Hak Milik yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi karena berlaku turun-temurun tanpa batas waktu.

Meski demikian, tidak semua ruko dengan status HGB dapat langsung ditingkatkan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya HGB masih aktif, berdiri di atas tanah negara, serta tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk kepemilikan Hak Milik. Selain itu, pemohon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Ruko juga harus sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang, termasuk dalam hal fungsi bangunan. Dalam beberapa kasus, bangunan yang difungsikan sebagai hunian memiliki peluang lebih besar untuk ditingkatkan statusnya.

Sebaliknya, permohonan peningkatan hak tidak dapat diproses apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan pembatasan tertentu, pemohon bukan WNI, atau tanah masuk kategori dengan ketentuan khusus yang melarang perubahan status.

Dari sisi administrasi, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Dokumen tersebut meliputi identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bila diperlukan. Untuk kondisi tertentu seperti pewarisan, diperlukan tambahan dokumen seperti surat keterangan ahli waris.

Ketentuan lebih rinci juga diatur dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, ruko milik perseorangan WNI hanya dapat diberikan Hak Milik dengan luas maksimal 120 meter persegi. Sementara untuk rumah tinggal, batas luasnya bisa mencapai 600 meter persegi.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi langsung ke kantor pertanahan setempat guna memastikan kelayakan pengajuan. Langkah ini dinilai penting agar proses peningkatan hak berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan