Proses PAW Dodi Ramosta Sitepu Ditangani Kemendagri, Tim Hukum Tuding Penyebab Utama “Keonaran” Penyalahgunaan Wewenang oleh KPU Kalteng
Palangka Raya – Sengkarut proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Dodi Ramosta Sitepu kini memasuki babak krusial di tingkat pusat. Berkas usulan Dodi yang secara sah merupakan peraih suara terbanyak ketiga, saat ini tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Tim Kuasa Hukum Dodi Ramosta Sitepu membeberkan bahwa kekacauan ini bermula dari pelanggaran prosedur yang kasat mata, di mana diduga pengajuan permohonan ke Kemendagri terbukti tidak menggunakan Layanan Administrasi melalui Aplikasi SIOLA, sebagaimana standar aturan Kemendagri.
Lebih fatal lagi, periode pengangkatan Saudari Endang Susilawatie di dalam Surat Keputusan (SK) justru tertulis untuk masa jabatan 2019-2024. Serta penempatan Tanda Tangan yang tidak sesuai dengan yang biasanya ada di kemendagri. Infonya Pegawai Mendagri yang membuat SK baru pensiun.
Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., selaku Kuasa Hukum Dodi Ramosta Sitepu, menegaskan bahwa seluruh rentetan kejanggalan administratif ini memiliki satu benang merah, yakni bermuara pada tindakan penyalahgunaan wewenang di tubuh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
“Akar dari semua permasalahan ini adalah kesalahan 4 anggota KPU Kalteng yang memaksakan saudari Endang berstatus Memenuhi Syarat (MS) dalam proses penelitian dan pemeriksaan persyaratan calon pengganti,” urai Dr. Ari.
“Keempat orang ini bahkan telah dinyatakan terbukti melanggar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Putusan Nomor 116 tahun 2025. Perlu diingat, esensi keberadaan Anggota KPU adalah diangkat untuk melaksanakan aturan, bukan malah sebaliknya, melanggar aturan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dr. Ari membeberkan ironi kelam dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Di dalam pleno tersebut, hanya ada 1 orang yang berdiri pada kebenaran dan menyatakan Endang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu Ketua KPU Kalteng Saudara Sastriadi. Namun, karena mekanisme pleno didasarkan pada suara terbanyak, maka kebenaran justru dikalahkan oleh suara mayoritas. Yang benar jadi kalah, yang menang jadi salah,” terangnya.
Tim hukum telah membedah secara mendalam dasar argumentasi keputusan KPU Kalteng dan menyimpulkan bahwa landasan tersebut sangat sumir.
Faktanya, paska somasi dari pihak Dodi, KPU Kalteng telah melakukan klarifikasi resmi kepada KPU Katingan dan Partai. Hasil klarifikasi tersebut jelas membuktikan dan mengakui bahwa Endang adalah Calon Wakil Bupati Katingan, yang secara otomatis menggugurkan syarat pencalonannya sebagai PAW.
“Surat KPU Pusat sangat jelas menginstruksikan agar usulan didasarkan pada hasil klarifikasi tersebut. Senada dengan itu, Surat DPP Partai Gerindra juga menekankan agar proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kesalahan KPU Kalteng ini sangat fatal, apalagi mereka sengaja membangkang dan tidak mau menggunakan sistem administrasi resmi KPU untuk PAW DPRD, yaitu aplikasi SIMPAW,” papar Dr. Ari.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum memastikan tidak akan tinggal diam terhadap oknum-oknum penyelenggara yang merusak tatanan demokrasi ini.
“Terhadap 4 orang yang menjadi biang kerok keonaran ini, mereka harus dan wajib bertanggung jawab di hadapan hukum. Kami tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mereka, ini akan masuk dalam ‘seri’ gugatan berikutnya,” tegas akademisi dan praktisi hukum tersebut.
Dan juga, lanjut dia, tentunya Adat Dayak karna pendeta Dodi adalah orang yang tinggal di tanah Dayak dan Istrinya adalah orang Dayak anak Tokoh Kristen di tanah Dayak. Saat ini, pihak kuasa hukum terus mengawal proses yang berjalan di Jakarta.
“Kami sekarang tinggal menunggu panggilan resmi dari Kemendagri. Secara pribadi, saya juga sudah menyampaikan hal ini langsung kepada Pak Tito (Mendagri). Saya yakin, kebenaran yang tetap akan menjadi pemenang dalam perkara ini,” pungkas Dr. Ari.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi saat dihubungi di nomor Whatsappnya guna berimbangnya pemberitaan terkait hal tersebut, sampai berita ini tayang belum juga memberi tanggapan/penjelasan. Nomor Whatsappnya sedang tidak aktif. Redaksi Arkanews.com siap menayangkan Hak Jawab KPU Kalteng. (Ist/fer)

