Penggabungan OPD, Jangan Sekadar Efisiensi Anggaran
PALANGKA RAYA – Adanya rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menggabungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mendapat perhatian dari DPRD setempat.
Seperti halnya Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering yang menyampaikan bahwa, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga menjaga efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Pihak DPRD Kalteng sendiri jelas dia, masih menunggu kejelasan dasar hukum yang akan digunakan dalam rencana penggabungan OPD tersebut, apakah melalui revisi peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang organisasi dan tata kerja pemerintah provinsi.
Oleh karenanya menurut Freddy, apabila alasan utama penggabungan semata-mata karena keterbatasan anggaran, maka hal tersebut kurang tepat.
Terlepas dari itu ia tidak menampik bahwa dalam jangka pendek penggabungan OPD dapat menimbulkan dampak tertentu, yang perlu diantisipasi sejak awal.
“Terpenting adalah bagaimana fungsi, tugas, dan pembagian kerja tetap berjalan efektif dan efisien. Selama ada perencanaan yang matang dan kejelasan job description, berbagai kendala masih bisa diatasi,” katanya, kemarin.
Saat ini lanjut Freddy, Pemerintah Provinsi Kalteng diketahui tengah melakukan kajian akademis dan teknis terkait rencana tersebut. Kajian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta melibatkan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kalteng.
Beberapa OPD yang masuk dalam rencana penggabungan di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Selain itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan juga direncanakan akan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
“DPRD menegaskan akan terus mengawal proses ini agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan, serta tetap menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/Ark)

