Resahkan Warga, Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Hotel Kuala Kurun
Kuala Kurun – Kepedulian masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RH (30) berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas di sebuah hotel di Jalan Tamanggung Panji, Kota Kuala Kurun, Jumat (30/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi penginapan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K menjelaskan, dalam penggeledahan di kamar nomor 114, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan pelaku.
“Total ada 28 paket sabu dengan berat kotor 9,67 gram. Sabu tersebut disimpan rapi di bawah lantai kamar,” jelasnya, Sabtu (31/1/2026).
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sabu, uang tunai Rp 350.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai langkah bersama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Red)

