Ubah HGB Jadi SHM, ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Tinggal Perkuat Legalitas Aset

Ubah HGB Jadi SHM, ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Tinggal Perkuat Legalitas Aset
ISTIMEWA

Jakarta – Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan rumah tinggal melalui perubahan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset milik masyarakat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB kini dapat mengajukan peningkatan hak menjadi SHM dengan proses yang mudah dan biaya terjangkau.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status hak ini sangat bermanfaat bagi pemilik rumah, khususnya untuk rumah tinggal di kawasan perumahan dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau kawasan perumahan, dapat mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persyaratan pengajuan perubahan hak cukup sederhana. Pemohon hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah tersebut, serta mengisi formulir perubahan hak yang tersedia di kantor pertanahan.

Selain itu, biaya yang dikenakan untuk layanan perubahan hak juga dinilai ringan. Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat hanya dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

Menurut Shamy Ardian, perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Salah satunya, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Dengan status SHM, kepemilikan tanah dinilai lebih kuat secara hukum dan memberikan rasa aman dalam jangka panjang, termasuk sebagai bentuk perlindungan aset keluarga di masa mendatang.

Kementerian ATR/BPN pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat legalitas kepemilikan rumah tinggal. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan