Kado HUT RI ke-81, ATR/BPN Pangkas Proses Balik Nama Jadi 10 Hari

Kado HUT RI ke-81, ATR/BPN Pangkas Proses Balik Nama Jadi 10 Hari
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga terobosan pelayanan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Salah satunya memangkas waktu proses balik nama sertifikat menjadi maksimal 10 hari efektif.

Tiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin (17/8/2026). Menurutnya, percepatan layanan ini menjadi kado kemerdekaan bagi masyarakat.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” ujar Nusron dalam peluncuran program di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin.

Nusron juga menyatakan layanan Pengukuran Terjadwal efektif diterapkan di 446 kantor. Dalam layanan ini, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.

“Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” katanya.

Selain memangkas waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN melakukan perubahan dalam struktur organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sistem tersebut mulai diterapkan dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di 10 Kantor Pertanahan. Penataan jabatan kepala seksi dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Nusron mengatakan transformasi pelayanan publik merupakan hal yang harus dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Dia menekankan pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian kepada warga, terutama mengenai waktu penyelesaian setiap layanan.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” jelasnya.

Menurut Nusron, masyarakat tidak boleh dibiarkan datang ke kantor pertanahan tanpa mengetahui kapan urusan mereka selesai.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegas Nusron.

Peluncuran tiga transformasi itu ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Irjen ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Untuk memastikan pelaksanaan layanan berjalan sesuai komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi juga menandatangani Pakta Integritas.

Enam kepala kantor melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sedangkan 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.

Dengan tiga transformasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat mendapatkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan