Target Sebelum Hari Raya, Perda Perpustakaan Disahkan
PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto dan seluruh anggota yang tergabung bersama Pansus DPRD Kalteng, saat ini terus mengoptimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Pihaknya menargetkan paling lambat bulan April Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
” Iya kita coba targetkan April atau paling cepat Maret sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah sah payung hukumnya dijalankan oleh instansi teknis,” ungkapnya, Minggu (15/2/2026).
Dikatakan, mulai Februari sampai dengan Maret 2026 ini DPRD Kalteng secara intensif membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Ia menyebut, poin-poin penting dari rangkaian rapat pansus tersebut fokus pembahasan dan urgensi. Rapat-rapat ini merupakan upaya sinkronisasi antara legislatif (Pansus DPRD) dan eksekutif (Pemprov Kalteng) untuk memperbarui aturan yang sudah digarap sejak tahun 2019 namun sempat tertunda.
Tentu perpustakaan diarahkan untuk meningkatkan indeks literasi masyarakat Kalteng (saat ini di kisaran 60–70%) dan transformasi layanan berbasis inklusi sosial serta digitalisasi.
Kearsipan bertujuan membangun sistem kearsipan daerah yang autentik dan terpercaya sebagai dasar akuntabilitas pemerintahan.
“Tentu kami berterima kasih kepada tokoh kunci yang terlibat dari Pihak Pemprov, Darliansjah (Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik) dan Adiah Chandra Sari (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip/Dispursip Kalteng),” ucap Sugiyarto.
Lebih jauh jelasnya, poin strategis yang disepakati digitalisasi adanya pengaturan mengenai pengembangan perpustakaan digital dan katalog induk daerah.
Sanksi dan penghargaan dimana Raperda akan memuat aturan mengenai kerja sama antar pihak, pelestarian naskah kuno, serta pemberian penghargaan bagi penggiat literasi.
Penyelarasan regulasi menyesuaikan pasal-pasal dalam draf raperda dengan aturan nasional terbaru agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.
Catatan terakhir, Raperda Perpustakaan ini dilaporkan mengalami pengembangan substansi hingga mencakup sekitar 43 pasal untuk memastikan payung hukum yang kuat bagi Dispursip Kalteng dalam menjalankan programnya. (*/Ark)

