
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangani sebanyak 321 kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) dan menangkap 500 tersangka sepanjang tahun 2024.
Pengungkapan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Kalteng dalam penindakan terhadap tindak pidana pencurian, baik di wilayah perkebunan kelapa sawit maupun di seluruh wilayah hukum Polda Kalteng.
“Tentu kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah dan mengusut tuntas seluruh kasus yang telah dilaporkan,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (17/2/2025).
Ia mengungkapkan, komitmen tersebut dilakukan sebagai wujud Polda Kalteng memberikan jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat dan juga iklim investasi di Kalteng.
Namun ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar berkoordinasi bersama Polda Kalimantan Tengah untuk segera melaporkan segala bentuk tindak pidana ke kepolisian.
“Dengan sinergi yang erat antara masyarakat dan kepolisian, kami yakin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah dapat tetap kondusif,” tuturnya.
Erlan menyatakan pihaknya akan mempererat sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh pengusaha yang tergabung dalam GAPKI dalam menjaga investasi kelapa sawit di daerah ini tetap aman.
“Hal ini juga sebagai bentuk Polda Kalimantan Tengah dalam mendukung program asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto dalam ketahanan pangan,” jelasnya
Sejauh ini, Polda Kalteng terus mengoptimalkan satuan tugas Penanganan Konflik Sosial (PKS) dalam mengidentifikasi semua permasalahan di Kalimantan Tengah, termasuk banyaknya pencurian tandan buah segar sawit.
Hal ini dilakukan, sebab penjarahan serta pencurian tandan buah segar sawit menjadi potensi gangguan yang harus dicegah secara optimal oleh seluruh stakeholder terkait.
“Satgas PKS ini juga menangani permasalahan perekonomian masyarakat, sehingga mereka bisa memiliki penghasilan dan tidak melakukan pencurian sawit,” tutupnya. (red)