Soroti Perkara Sengketa Tanah, LSM SUMBO: Tegakkan Kepastian Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
Palangka Raya – Salah satu organisasi yang peduli terhadap keadilan dan kepastian hukum di Kalimantan yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) kembali menunjukkan taringnya. LSM ini secara khusus menyoroti kasus sengketa tanah di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya tepatnya disamping lapangan futsal atau di depan Hotel Aurila dengan luas 6000 M2 yang telah diputus oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Surat Putusan Kasasi Majelis Mahkamah Agung RI No. 1055 K/Pdt/2025 tanggal 23 Mei 2025 Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum SHM Nomor 7033 /Panarung seluas 1.999 M2 penerbitan tanggal 9 Juli 2018 An. Dian Resturini, SHM No. 7034/Panarung seluas 2.000 M2 penerbitan tanggal 09 Juli 2018 An. Dian Resturini dan SHM No.7032/Panarung penerbitan 09 Juli 20198 An. Dian Resturini.
Majelis Mahkamah Agung yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim Agung dan Muh.Yunus Wahab, SH, MH serta Rahmi Mulyati, SH, MH selaku hakim anggota juga Menghukum semula Tergugat I, semula Tergugat II dan semula Tergugat III atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dengan segala akibat hukumnya.
Putusan kasasi ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam perkara No. 102/PDT/2023 /PT.PLR tgl 3/1-2024 yang amar putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara: 179/Pdt.G/PN.Plk tgl 1/11-2023 yang memenangkan H. Sabrah.
Bercermin dari putusan peradilan tersebut, Ketua Umum LSM SUMBO, Diamon mengatakan keputusan kasasi MA itu menjadi preseden penting dalam penegakan hukum agraria, sekaligus memantik pertanyaan kritis terkait tata kelola pertanahan di Kota Palangka Raya.
“Tahun-tahun belakangan ini di Kota Palangka Raya banyak ditemukan proses pembuatan SHM tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis termasuk cara perolehan tanah. Jadi bukan hal yang aneh jika pemilik tanah ber SHM kalah dalam persidangan gugatan perdata sengketa tanah seperti putusan kasasi tersebut,” kata Diamon, Jumat (20/6/2025) pagi.
Menurut aktivis muda ini, kalahnya pemilik tanah ber-SHM dalam kasus tersebut disebabkan oleh dua faktor yaitu pertama, proses penerbitannya cacat hukum dan tidak sesuai data fisik/yuridis. Kedua, diduga melibatkan dokumen bermasalah dari pihak lain (Cindra Sari, Usen dan lain-lain).
Dalam catatan pihaknya, terdapat poin-poin sorotan penting yang mesti jadi perhatian semua pihak.
1. Potensi Maladministrasi Pertanahan.
Penerbitan SHM yang tidak sah harus diusut tuntas untuk mengungkap apakah ada kelalaian atau pelanggaran oleh oknum di Kantor Pertanahan (BPN) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pihaknya mendesak BPN dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap sertifikat sejenis yang terbit di wilayah tersebut.
2. Perlindungan Hak Masyarakat Kecil.
Kasus ini menunjukkan betapa masyarakat rentan menjadi korban jika sertifikat dikeluarkan secara tidak prosedural. Untuk itu pihaknya meminta BPN meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam proses penerbitan sertifikat.
3. Penegakan Putusan Pengadilan.
Pihak yang kalah (Dian Restu Rini dkk.) wajib menaati putusan MA untuk mengosongkan tanah. Pihaknya mendukung upaya eksekusi oleh pengadilan dan mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap H. Sabrah sebagai pemilik sah.
4. Pencegahan Konflik Serupa.
Pemerintah daerah harus memperkuat pendataan tanah dan sosialisasi hukum agraria kepada masyarakat untuk mencegah sengketa di masa depan.
Untuk itu, pihaknya menuntut kepada para pemangku kepentingan seperti BPN Palangka Raya agar segera mencabut SHM yang tidak sah dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penerbitannya. Kepolisian agar segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen atau penipuan dalam proses peralihan tanah ini.
Kemudian, Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pertanahan dan memprioritaskan resolusi konflik agraria.
“LSM Suara Masyarakat Borneo berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mendampingi masyarakat yang menghadapi ketidakadilan serupa. Kepastian hukum dan keadilan agraria adalah pilar pembangunan Kalimantan yang berkelanjutan. Tegakkan Hukum Agraria. BorneoAdil,” tegasnya.
Sekedar informasi, Advokat senior Pua Hardinata, SH selaku Kuasa Hukum H. Sabrah kepada para wartawan di Palangka Raya, Rabu (28/5/2025) siang membeberkan adapun kapasitas pihak lawan semula sebagai tergugat dan turut tergugat yaitu Rahman, Dian Restu Rini, Gunawan Wijaya pada tingkat Kasasi sebagai para pemohon kasasi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Panarung dan Notaris Boby Palangka Raya sebagai turut termohon kasasi.
Pada semua tingkat pengadilan ditemukan fakta bahwa proses pembuatan SHM tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis termasuk cara perolehan tanah. Diketahui Rahman membuat SPPT tanah yang bukan pemilik yang sah tetapi bisa membuat SHM bukan atas namanya tetapi atas nama Dian Resturini.
Kemenangan pada semua tingkatan pengadilan menunjukkan kedudukan H. Sabrah sangat kuat baik secara fakta maupun yuridis. Sehingga bisa mengalahkan para tergugat dan pemohon kasasi yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM). (Fer)

