
Peristiwa pembongkaran pagar seng pada 4 Juni 2024. Foto: Tangkapan layar video viral di medsos.
Palangka Raya – Masih ingat dengan kasus pembongkaran pagar seng yang dinilai menutup jalan akses masuk ke salah satu rumah ibadah (gereja) di daerah Bukit Keminting Kota Palangka Raya? Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos) pada pertengahan tahun 2024 lalu.
Diketahui peristiwa tersebut didasari saling klaim kepemilikan tanah yang sah di lokasi yang dipagar seng antara Bambang Rudy Ang selaku pemasang pagar seng melawan Reny Rosmauly selaku pembokar pagar seng.
Paska peristiwa itu, Bambang Rudy Ang sebagai wali dari Edmund Ezra Ang yang lahir pada 12 Juni 2010 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Diwakili kuasa hukumnya, Pua Hardinata kemudian Bambang Rudy Ang menggugat Reny Rosmauly (Tergugat I) dan Jonidy H. Uge (Tergugat II) terkait kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Tindakan Bambang Rudy Ang selaku penggugat dilandasi dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Kini drama pembongkaran pagar seng telah menemui titik terang siapa pemilik tanah sebenarnya. Hal itu ditandai dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam siaran persnya, Pua Hardinata mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan perdata kliennya yakni Bambang Rudy Ang dalam perkara sengketa tanah di kawasan Jalan Bukit Keminting, Kecamatan Jekan Raya.
“Dalam putusan bernomor 169/Pdt.G/2024/PN.PLK. Hakim menyatakan bahwa Tergugat I Reny Rosmauly dan Tergugat II Jonidy H. Uge terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata pengacara senior Kalteng ini.
Pengadilan juga menguatkan kepemilikan tanah penggugat melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1485 seluas 1.205 meter persegi atas nama Astried Inggrid Rumagit Supit yang telah dihibahkan secara sah kepada Edmund Ezra Ang.
“Akta pernyataan pemisahan dan pembagian harta bersama yang dibuat di hadapan notaris pada 27 April 2012 juga dinyatakan sah menurut hukum,” terang dia.
Dikatakannya, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat I atau siapa pun yang menguasai tanah tersebut untuk mengembalikan objek sengketa kepada penggugat. Selain itu, Tergugat I diwajibkan memasang kembali pagar seng pembatas di sisi utara lahan sesuai kondisi semula, dengan ukuran 4 meter x 37,24 meter.
Dalam pertimbangan hukum lainnya, jual beli tanah antara suami Tergugat I (almarhum Sintong Pos Pos) dan Tergugat II berdasarkan kuitansi tanggal 3 Juli 2020 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat I ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
“Putusan ini memberi kepastian hukum bagi klien kami, dan menegaskan pentingnya menghormati proses hukum atas hak kepemilikan sah,” lanjut Pua.
Terhadap putusan tersebut, pihak tergugat telah menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. (fer)