RUU Reforma Agraria Dibahas, Wamen ATR Soroti Penataan Tanah dan Konflik Agraria

RUU Reforma Agraria Dibahas, Wamen ATR Soroti Penataan Tanah dan Konflik Agraria
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. (ist)

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Hal tersebut disampaikan Ossy dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Ossy.

Menurut dia, RUU tersebut perlu diarahkan untuk mengatasi ketimpangan sekaligus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU.

Beberapa hal yang disoroti meliputi tujuan reforma agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta penataan aset dan akses.

Ossy menilai penataan aset tidak cukup hanya dengan memberikan tanah kepada masyarakat. Pemberian tanah juga harus disertai penataan akses agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan penerimanya.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang memperoleh tanah melalui program reforma agraria tidak justru menjualnya kembali dan kembali berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” kata Ossy.

Selain penataan aset dan akses, Ossy meminta agar ketentuan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas dalam RUU.

Menurut dia, aturan tersebut perlu memuat berbagai tipologi konflik agraria beserta mekanisme penyelesaiannya.

Ossy turut menyoroti aspek kelembagaan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Jika RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai hubungan serta pembagian kewenangan antara badan tersebut dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Ia juga mengusulkan agar aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran diatur secara memadai.

Menurut Ossy, kejelasan tersebut penting agar pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan hukum sekaligus mekanisme yang dapat diterapkan secara efektif.

Pembahasan RUU Reforma Agraria juga berkaitan dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

Karena itu, Ossy menilai diperlukan sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan. Hal tersebut dinilai penting untuk menyelaraskan kewenangan antarlembaga sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI. Mereka memberikan pandangan dan masukan terkait substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan masukan dari kementerian dan komisi diperlukan untuk menyempurnakan naskah akademik RUU sekaligus memastikan aturan tersebut mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” ujar Bob Hasan.

Pembahasan lintas sektor tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi reforma agraria yang mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya. (red)

Tinggalkan Balasan