Rugikan Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Segel Pabrik Zircon PT Investasi Mandiri

Rugikan Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Segel Pabrik Zircon PT Investasi Mandiri
Penyidik Kejati Kalteng memasang pita sita di alat mesin pabrik milik zircon milik PT Investasi Mandiri, Selasa (9/9/2025). Foto: Penkum.

Palangka Raya – Penyidik Kejati Kalteng menyegel pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, pada Selasa (9/9/2025) terkait tindak pidana mega korupsi penjualan/ eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil dengan nilai kerugian sebesar Rp1,3 triliun tahun 2020 hingga 2025.

Dalam kesempatan itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ada di areal gudang. Adapun barang-barang disita diantaranya genset merk Mitsubishi kapasitas 250 KVA, genset merk Weichai kapasitas 500 KVA, 5 unit Dryer beserta Conveyor dan 48 unit Shaking Table/Meja Goyang beserta Dinamo.

Kemudian 102 unit jumbo bag berisi Ilminite, 8 unit Jumbo Bag berisi Rutil, 17 unit jumbo bag berisi Ilminite dan 3 unit jumbo bag berisi Zircon termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kegiatan penyegelan dan penyitaan yang dilaksanakan bertujuan untuk melengkapi hasil penyidikan. Meski begitu, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari asset-asset milik PT. Investasi Mandiri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, Kejati Kalteng pada 25 Agustus 2025 telah meningkatkan status penanganan perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010.

Kemudian pada tahun 2020 diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam melakukan penjualan, PT. Investasi Mandiri menggunakan oersetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Ternyata itu kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. Investasi Mandiri.

Padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa dan atau kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

Berdasarkan Annual Report PYX Resources tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources. Kantor PYX Resources dan PT. Investasi Mandiri berada di lokasi gedung yang sama. (Fer)

Tinggalkan Balasan