Rekontruksi Jalan Haringen-Dorong Bartim 2024 Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Beruntung Ada BPK RI
Palangka Raya – Kinerja Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPPERKIM) Kabupaten Barito Timur jadi sorotan. Hal itu seiring dengan temuan dugaan kerugian negara miliaran rupiah pada proyek Rekontruksi Jalan Haringen-Dorong Tahun Anggaran 2024.
Media ini menduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan SPEK dan RAB dalam kontrak sehingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Sebaliknya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur, Yumail J. Paladuk, ST, M.AP menegaskan bahwa proyek tersebut telah dikerjakan sesuai spesifikasi baik kuantitas dan kualitasnya.
Beruntung ada BPK RI Perwakilan Kalteng. Hasil pemeriksaan/audit fisik oleh Tim BPK RI Perwakilan Kalteng dengan Nomor Surat:1/S/Interim-LKPD/Bartim/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2024 menyatakan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.204.387.907,44.
Diharapkan aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung dan Polri segera menurunkan tim untuk mengusut dugaan kerugian keuangan negara yang terjadi pada proyek tersebut. Diharapkan juga bapak Bupati Bartim agar segera memberi sangsi kepada Kepala Dinas DPUPRPPERKIM dan Kepala Bidang Bina Marga karena kinerjanya yang tidak profesional sebabnya temuan seperti ini bukan sekali saja terjadi tetapi terus berulang.
Proyek ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus atau DAK-APBD Kabupaten Barito Timur senilai Rp5.525.883.998,95. Sebagai pelaksana adalah PT. TNJM dengan Nomor Kontrak: 600/56/09/PK/SPJ-KTRK/DPUPRPERKIM-BT/BM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024. Pelaksanaan selama 150 hari mulai 16 Juli sampai 5 Desember 2024.
Dari informasi yang didapat dan hasil pengamatan di lokasi oleh wartawan media ini pada 16 Oktober 2024 dan 16 Oktober 2025 terdapat sekurangnya 7 temuan indikasi penyebab dugaan kerugian keuangan negara pada proyek tersebut.
Pertama pembongkaran struktur atau lapisan perkerasan lama yang rusak diduga dikerjakan tidak sesuai SPEK dalam kontrak. Kedua pekerjaan meratakan dan memadatkan tanah dasar (subgrade) diduga dikerjakan asal-asalan.
Kemudian, ketiga pekerjaan pelebaran jalan dengan metodelogi cor beton diduga dikerjakan asal-asalan tidak sesuai SPEK dalam kontrak berakibat baru seumur jagung sudah retak-retak bahkan rusak parah. Keempat tak adanya pekerjaan membangun atau memperbaiki sistem drainase untuk mencegah kerusakan jalan akibat genangan air hujan diduga perencanaan asal-asalan.
Kelima Pekerjaan pemasangan lapisan pondasi bawah (sub base) dan pondai (base) diduga tidak menggunakan agregat yang dipadatkan dengan baik sesuai SPEK kontrak/SNI begitu juga dengan kualitas dan kuantitas agregat yang dihampar.
Selanjutnya, keenam pekerjaan penghamparan lapisan perkerasan baru berupa beton diduga tanpa adanya pelapisan beton kurus dan ketujuh secara keseluruhan proyek ini diduga direncanakan tidak dengan baik termasuk spesifikasi dan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta rekomendasi kompetensi dan kualifikasi calon penyedia jasa konstruksi.
Untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang pada 27 Oktober 2025 media ini kemudian melayangkan surat konfirmasi via Pos Indonesia kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPPERKIM) Kabupaten Barito Timur. Surat konfirmasi berisi pertanyaan ketujuh indikasi penyebabnya dan dokumentasi/foto-foto.
Secara khusus ditanyakan juga bahwa proyek tersebut disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah ratusan juta bahkan miliaran rupiah kendati demikian selaku pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur tetap menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran proyek itu.
Kemudian, pada 12 November 2025 sore media ini menerima surat jawaban konfirmasi dengan Nomor Surat: 600/367/DPUPRPERKIM-BT/BM/XI/2025 tanggal 04 November 2025. Surat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur, Yumail J. Paladuk, ST, M.AP.
Mengawali jawaban suratnya, Yumail J. Paladuk, ST, M.AP menjelaskan proyek tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan/audit fisik oleh Tim BPK RI Perwakilan Kalteng dari 16 Februari sampai 12 Maret 2025 dengan Nomor Surat:1/S/Interim-LKPD/Bartim/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2024 dan hasil pemeriksaannya sudah diperoleh. Dalam pemeriksaan tersebut telah dilakukan secara rinci baik kualitas maupun kuantitasnya.
Dia pun menyampaikan, pertama tidak ada item pembongkaran pada proyek tersebut. Kedua pada bagian bahu jalan untuk pekerjaan perkuatan bahu jalan ddngan beton mutu rendah Fc’15 Mpa dilaksanakan di atas timbunan pilihan sirtu alami yang sudah dipadatkan menggunakan vibrator roller. Kalaupun tidak kelihatan rata, hal tersebut terjadi karena perbedaan ketebalan permukaan (perbedaan tinggi rendah permukaan jalan). Struktur bahu jalan stabil, tidak ada yang mengalami keruntuhan.
Ketiga telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK baik kualitas maupun kuantitasnya. Kalaupun ada retak-retak yang terjadi itu hanya retak setempat dan tidak banyak, secara keseluruhan tidak akan mempengaruhi struktur jalan.
Keempat pekerjaan drainase memang tidak diadakan dalam perencanaannya. Mengingat keterbatasan dana lebih diutamakan pada konstruksi peningkatan jalannya. Namun pada lokasi proyek tersebut memang ada beberapa titik saluran drainase (gorong-gorong) mengalami kerusakan/buntu tidak berfungsi. Pada tahun anggaran 2025 ini telah dianggarkan untuk perbaikan/pembangunannya sehingga akan berfungsi dengan baik.
Kelima pekerjaan Lapis Pondasi Agregat kelas A telah dilaksanakan sesuai spesifikasi baik kuantitas dan kualitasnya dan perbaikannya. Dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim BPK RI Perwakilan Kalteng.
Keenam pekerjaan lapis beton kurus untuk beton mutu sedang atau tinggi dengan struktur beton bertulang Fc’20 MPa ke atas maka proyek ini tidak memang tidak melaksanakannya karena hanya menggunakan cor beton mutu rendah Fc’15 MPa yang sifatnya hanya sebagai perkuatan bahu jalan saja dan bukan untuk struktur badan jalan. Karena sifatnya sama dengan lapis cor beton kurus/lantai kerja jadi tidak diperlukan lagi.
Jawaban ketujuh hanya menjawab bahwa paket ini sudah direncanakan matang sesuai standar dan spesifikasi. Sedangkan jawaban kedelapan, lagi-lagi beralibi bahwa paket tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim BPK RI Perwakilan Kalteng dan telah dikeluarkan hasil pemeriksaannya (LHP).
Dalam surat jawaban tersebut disertakan juga lampiran-lampiran berupa foto-foto pelaksanaan dan ringkasan hasil pemeriksan oleh Tim BPK RI Perwakilan Kalteng.
Ada yang menarik. Ringkasan hasil pemeriksan oleh Tim BPK RI Perwakilan Kalteng yang dilampirkan justru secara langsung mematahkan/menyanggah jawaban-jawaban yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur, Yumail J. Paladuk, ST, M.AP.
Jika jawaban Yumail J. Paladuk, ST, M.AP. menegaskan bahwa proyek tersebut telah dikerjakan sesuai spesifikasi baik kuantitas dan kualitasnya justru temuan Tim BPK RI Perwakilan Kalteng menyatakan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.204.387.907,44.
Kekurangan volume itu terdiri dari: Lapis Pondasi Agreget Kelas A sebesar Rp834.526.394,86, Lataston Lapis Aus-HRS WC sebesar Rp244.317.223, 63, Beton Mutu Rendah Fc’15 Sisi Kiri sebesar Rp62.513.503,58 dan Beton Mutu Rendah Fc’15 Sisi Kanan sebesar Rp63.030.785,37.
Lampiran yang ada terdapat juga bukti setor ke kasda tertanggal 22 Mei 2025 oleh PT TNJM sebesar Rp783.964.650.
Bukan itu saja, disebutkan juga bahwa PT TNJM sebagai pelaksana proyek tersebut memiliki rekam jejak kurang baik namun masih ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan. Selama tahun anggaran 2024 PT TNJM telah melaksanakan sebanyak 3 paket pekerjaan yang dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp5.053.628.811,87.
Adapun 3 pekerjaan itu adalah Rekonstruksi Ruas Jalan Tangkan-Pianggu (Penunjang Kawasan Food Estate-DAK) dengan temuan senilai Rp1.567.922.439,71, Rekonstruksi atau Peningkatan Struktur Ruas Jalan Muara Plantau-Jihi (DBH Sawit) dengan temuan senilai Rp2.281.318.464,72 dan Rekontruksi Jalan Haringen-Dorong dengan temuan senilai Rp1.204.387.907,44.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004: Mewajibkan setiap orang untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017: Menetapkan batas waktu 60 hari untuk tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Konsekuensi ketidakpatuhan: Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, BPK berhak melaporkan pejabat yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang, dan pejabat tersebut bisa dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500.000.000,00.
“Beruntung ada temuan dari Tim BPK RI Perwakilan Kalteng sehingga kerugian negara dapat diselamatkan. Meski begitu, kami minta agar aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung maupun Polri segera mengusut temuan ini dan khusus kepada Bapak Bupati Bartim agar segera memberi sangsi kepada Kepala Dinas DPUPRPPERKIM dan Kepala Bidang Bina Marga karena kinerjanya yang tidak profesional sebabnya kejadian seperti ini bukan sekali saja terjadi tetapi terus berulang,” kata seorang wartawan yang ikut mendampingi media ini ke lokasi. (Fer)

