RDP DPRD–Pemkab Kapuas Bahas Penurunan ADD 2026, Usulan Desa Diarahkan ke Anggaran Perubahan
KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Kamis (12/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas dan dihadiri Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan SDM Budi Kurniawan yang mewakili Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jhon Pita Kadang, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), anggota dewan, pengurus APDESI, serta sejumlah kepala desa.
Dalam forum tersebut, para kepala desa menyampaikan aspirasi terkait berkurangnya pagu ADD Tahun 2026 yang dinilai berdampak langsung terhadap operasional dan pelaksanaan kegiatan di desa.
Berdasarkan paparan DPMD, pagu ADD Kabupaten Kapuas Tahun 2025 sebesar Rp172.082.223.800, sedangkan Tahun 2026 menjadi Rp112.163.536.000 atau berkurang Rp59.918.687.800. Penyesuaian tersebut dipengaruhi kebijakan transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang mengalami perubahan secara nasional.
Kepala DPMD Kapuas, Jhon Pita Kadang, menjelaskan dengan pagu saat ini alokasi ADD sebagian besar terserap untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, tunjangan BPD, dan insentif RT/RW. Sementara kebutuhan operasional dan kegiatan lainnya masih memerlukan penyesuaian.
“Dampak pengurangan ini memang terasa pada operasional kegiatan desa. Karena itu, beberapa aktivitas yang memungkinkan akan diarahkan menggunakan Dana Desa, dan sisanya akan kita hitung sebagai bahan usulan ke tim anggaran untuk dibahas dalam anggaran perubahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menghitung kebutuhan riil desa agar usulan tambahan anggaran dapat menutup kekurangan akibat penurunan ADD dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan bupati sebagai payung hukum apabila dilakukan penambahan atau pergeseran anggaran.
Sementara itu, Ketua DPC APDESI Kabupaten Kapuas, Pancar S. Nyarang, yang mewakili 214 kepala desa menyampaikan dalam RDP tersebut dihasilkan tujuh poin usulan yang akan dibawa dan dibahas bersama Tim Badan Anggaran DPRD untuk dimasukkan dalam Anggaran Perubahan.
“Salah satu poin penting yang kami usulkan adalah tambahan dukungan untuk kebutuhan dasar desa guna memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Rif/fer)

