PT Hutanindo Agro Lestari Tunduk Putusan Adat, Sengketa Lahan dan Makam Leluhur di Tualan Hulu Berakhir Damai
Sampit – Sengketa lahan antara ahli waris Yanto Eko Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) akhirnya berujung damai setelah hampir tiga tahun bergulir. Penyelesaian ditempuh melalui mekanisme hukum adat di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kesepakatan tercapai usai pihak ahli waris yang didampingi Damang Tualan Hulu serta perwakilan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah menggelar aksi massa. Mereka menuntut perusahaan mematuhi Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 terkait perkara adat atas lahan dan areal pemakaman keluarga.
Ahli waris, Yanto Eko Saputra, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan kesediaan menjalankan seluruh isi putusan adat, termasuk membayar sanksi yang telah ditetapkan.
“Perusahaan sudah menerima keputusan Damang Tualan Hulu dan siap melaksanakan sesuai putusan. Kami sebagai ahli waris menerima hasil ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemangku hukum adat untuk menjalankan ketentuan yang berlaku,” ujar Yanto kepada awak media, Rabu (25/02/2026).
Ia menjelaskan, sanksi adat yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp259 juta. Denda tersebut diberikan atas dugaan pelanggaran adat di lokasi yang dinilai mencakup terganggunya situs penting keluarga, seperti makam leluhur, kebun rotan, tanaman buah, serta bekas pondok.
Menurut Yanto, luas lahan keluarga yang terdampak diperkirakan sekitar 42 hektare. Namun dalam proses sidang adat, pokok persoalan bukan semata menyangkut luasan lahan, melainkan dugaan pelanggaran terhadap situs dan peninggalan leluhur.
“Sanksi adat ini bukan soal luas lahan, tetapi pelanggaran terhadap situs-situs adat dan peninggalan leluhur kami yang ikut tergarap. Itu yang menjadi dasar putusan adat,” tegasnya.
Sementara itu, Damang Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, menyampaikan rasa syukur karena proses penyelesaian berlangsung kondusif dan diterima semua pihak. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut mengacu pada hukum adat Dayak Tumbang Anoi 1894 yang dikenal dengan istilah singer adat atau katiramu.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, proses hari ini berjalan damai dan pihak PT HAL bersedia memenuhi putusan adat Damang Tualan Hulu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam struktur peradilan adat, putusan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan banding. Sidang adat tidak secara langsung memperkarakan kepemilikan lahan, melainkan menilai tindakan yang dianggap melanggar hukum adat, termasuk penggarapan area yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.
Proses penyelesaian sengketa sendiri berlangsung sekitar satu setengah tahun sejak laporan diajukan oleh pihak ahli waris atas dugaan penggarapan lahan. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan bersama tokoh adat dan masyarakat, perkara diproses melalui mekanisme sidang adat hingga menghasilkan putusan.
Perwakilan manajemen PT HAL, Anwar, menegaskan komitmen perusahaan untuk melaksanakan keputusan tersebut.
“Menyikapi ini, kami dari PT HAL akan melaksanakan putusan adat dan sanksi adat tersebut, dan hari ini kami selesaikan,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Dengan dilaksanakannya putusan adat itu, Damang menegaskan sengketa dinyatakan selesai secara adat dan tidak berlanjut pada aksi lanjutan.
“Hukum adat bertujuan menciptakan perdamaian tanpa meninggalkan luka di hati masing-masing pihak,” pungkasnya.
Pelaksanaan putusan turut dihadiri tokoh masyarakat, lima Damang Adat Kabupaten Kotawaringin Timur, masyarakat adat Kecamatan Tualan Hulu, serta organisasi kemasyarakatan Dayak dari sejumlah daerah di Kalimantan Tengah. Sebagai peneguhan kesepakatan damai, kedua belah pihak juga melaksanakan ritual adat Dayak.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa mekanisme hukum adat tetap memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan hak ulayat dan nilai kearifan lokal masyarakat. (red)

