
PENGHARGAAN : Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, ketika menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H, M.H, atas prestasi yang mengungkap kasus peredaran narkoba, di halaman mapolres setempat, Selasa, (01/07/2025).
KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memberikan penghargaan khusus kepada jajaran Polsek Rungan atas prestasi yang luar biasa dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025 ini.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, kepada Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H, M.H, usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, di halaman Mapolres Gumas.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari institusi kepada personel yang telah menunjukkan kinerja terbaik. Pengungkapan kasus narkoba ini tidak hanya terbesar sepanjang tahun 2025 tingkat polsek, tetapi juga representasi nyata komitmen Polri memberantas narkoba hingga ke wilayah pedesaan,” ucap Kapolres, Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, jajaran Polsek Rungan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti yang disita yakni 78,31 gram sabu siap edar, uang tunai Rp 86 juta lebih, dua unit mobil, satu unit sepeda motor.
“Kami mengapresiasi jajaran Polsek Rungan yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H, M.H mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut merupakan hasil dari kerjasama yang solid antar seluruh personel Polsek Rungan serta dukungan dari masyarakat.
“Sekarang ini, seluruh penanganan lanjutan atas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)