Polresta Palangka Raya Musnahkan 648,12 gram Sabu & 106,32 gram Ekstasi

Polresta Palangka Raya Musnahkan 648,12 gram Sabu & 106,32 gram Ekstasi
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, S.T., M.H., (ujung kiri) menunjukkan barang bukti narkoba sebelum dimusnakan. Foto: Hms.

Palangka Raya – Polresta Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi hasil penanganan perkara narkotika. Pemusnahan merupakan bagian dari proses hukum. Kegiatan digelar di ruang Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., Selasa (13/10/2026).

Kegiatan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasatresnarkoba, Plt Kasattahti Iptu Yudi Wahyudi, Kasipropam, penasehat hukum tersangka, serta perwakilan Kasiwas dan Kasihumas.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat total 648,12 gram dan ekstasi seberat 106,32 gram. Jumlah barang bukti ini dikumpulkan dari 14 terduga pelaku.

Pemusnahan dilakukan melalui rangkaian pembukaan, pembacaan penetapan pengadilan, pengecekan kandungan barang bukti, pemusnahan, serta penandatanganan berita acara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban penanganan perkara sekaligus komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika,” jelasnya.

Melalui langkah tersebut, Polresta Palangka Raya terus mendukung upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (dk_reborn168/fer)

Tinggalkan Balasan