Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan & Pengeroyokan di Mentaya Hulu, Dua Pemuda Ditangkap

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan & Pengeroyokan di Mentaya Hulu, Dua Pemuda Ditangkap
Waka Polres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M., Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko. S.E dan Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo S.E. menunjukkan barang bukti. Foto: Hms.

Sampit – Polres Kotawaringin Timur menggelar konferensi pers pengungkapan perkara dugaan pembunuhan dan atau pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (28/6/2026). Peristiwa terjadi sekira jam 01.30 Wib di Jalan Yulianus Nenson RT. 07 RW. 005, Kel. Kuala Kuayan, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Kalteng.

Press release dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K., M.H. yang diwakili Waka Polres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M.

Dia didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko. S.E dan Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo S.E. serta awak media di Lobby Mapolres Kotim. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung tertib hingga selesai, pada Senin siang (06/07/2026).

Dalam keterangannya Waka Polres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” jelasnya di hadapan media.

Secara rinci dijelaskan kronologi kejadian. Para pelaku Sdr MA 19 dan SH 23 melakukan pengeroyokan menggunakan Sajam terhadap korban ID 18 hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan korban JT 23 luka berat. Diketahui, sebelum melakukan pengeroyokan, para pelaku meminum minuman keras.

Melalui proses penyelidikan yang cepat, tim polres kotim polsek Mentaya Hulu telah berhasil menangkap 2 orang pelakunya. Sdr MA dan SH.

Lebih lanjut, Waka Polres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Wakapolres.

Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama para jurnalis. Melalui keterbukaan informasi ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi keluarga korban. (Hms/fer)

Tinggalkan Balasan