
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i menandatangani dokumen nota kesepakatan disaksikan Kajari, Deddy Yuliansyah Rasyid, Selasa (4/3/2025). Foto: MMC/fer.
Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) kerja sama antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (4/3/2025).
Adapun MoU tersebut terkait dengan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dan tentang kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan pendapatan asli daerah di Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i mengatakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
“Kami menyadari bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, berbagai tantangan dan permasalahan hukum dapat terjadi, baik yang menyangkut kepentingan daerah maupun masyarakat,” ucapnya.
Bupati menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memiliki peran penting sebagai mitra dalam memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Selain itu, kerja sama ini juga mencakup aspek penegakan hukum, pemulihan aset negara, serta perizinan dalam rangka pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau kiranya terus terjalin dalam penunjang pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, tugas kami di Kejaksaan adalah mendukung keberhasilan program pembangunan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Bupati, Tentunya, dukungan ini diberikan sesuai dengan kapasitas kami sebagai instansi penegak hukum,” ucapnya.
Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) kerja sama antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bela, Kepala Pengadilan Negeri Pulang Pisau Mohamad Zakiuddin, Sekretaris Daerah Pulang Pisau Tony Harisinta, dan beberapa kepala OPD serta jajaran Kejari Pulang Pisau. (MMC/fer)