Pemkab Kapuas Sosialisasikan Aplikasi E-Retribusi 2025, Dorong Digitalisasi PAD

Pemkab Kapuas Sosialisasikan Aplikasi E-Retribusi 2025, Dorong Digitalisasi PAD
Foto bersama kegiatan Sosialisasi Aplikasi E-Retribusi Tahun 2025 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Rabu (17/12/2025). Foto: M. Rifai.

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Sosialisasi Aplikasi E-Retribusi Tahun 2025 sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem digital yang modern, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Rabu (17/12/2025).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, dan dihadiri kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas, Pimpinan Cabang Bank Kalteng Kuala Kapuas, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD.

Dalam sambutannya, Sekda Usis menegaskan bahwa digitalisasi pengelolaan retribusi daerah merupakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah.

“Digitalisasi retribusi bukan sekadar inovasi layanan, tetapi langkah strategis untuk menciptakan sistem yang tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan sistem e-retribusi diyakini mampu meminimalisir potensi kebocoran, meningkatkan akurasi data transaksi, serta mendorong peningkatan PAD yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga mendukung peningkatan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transaksi non-tunai di daerah.

Sekda menambahkan, implementasi e-retribusi merupakan bagian dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kapuas guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan modern. Ia berharap seluruh OPD pengelola retribusi dapat memahami materi sosialisasi dan segera mengimplementasikannya secara optimal.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas, Yaya, S.P., menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan DPA Bapenda Tahun 2025 serta hasil penilaian Indeks ETPD Semester I Tahun 2025.

Ia menjelaskan, peserta sosialisasi meliputi OPD penghasil PAD, pejabat pengelola retribusi, bendahara penerimaan, serta unit pelaksana teknis terkait. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai regulasi, mekanisme operasional, dan penggunaan sistem e-retribusi berbasis teknologi.

“Optimalisasi PAD membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh OPD. Melalui sosialisasi ini, kami berharap penerapan e-retribusi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Rif/fer)

Tinggalkan Balasan