Pemkab Kapuas Genjot Pendaftaran HKI Pelaku Ekraf Lewat Pelatihan
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) melalui pelatihan dan sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Permata Inn, Jalan Cilik Riwut, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kapuas itu diikuti puluhan pelaku ekraf dari berbagai subsektor, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum wilayah Kalimantan Tengah.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pemahaman HKI sebagai perlindungan hukum atas karya dan inovasi di tengah persaingan yang semakin ketat.
Ia mengatakan, perlindungan terhadap produk menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing, karena karya yang terdaftar HKI tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Kapuas semakin memahami pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual, sehingga karya yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum wilayah Kalimantan Tengah, Dr. Joko Martanto, menilai HKI merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Ia menyebut masih banyak pelaku usaha memiliki produk unggulan, namun belum memiliki kesadaran untuk melindungi karya secara hukum, padahal pendaftaran HKI dapat meningkatkan nilai jual dan kepercayaan pasar.
“HKI menjadi salah satu kunci dalam memenangkan persaingan usaha. Karena itu, pelaku ekonomi kreatif perlu segera mendaftarkan karya dan produknya agar memiliki kepastian hukum,” jelasnya. (Rif/fer)

