
Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa menggelar Pelatihan Paralegal untuk POS Bantuan Hukum Tingkat Desa, Jumat (25/7/2025), di Hotel Permata Inn Kuala Kapuas. Foto: M. Rifai.
KUALA KAPUAS – Dalam upaya memperluas akses bantuan hukum hingga ke pelosok desa, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa menggelar Pelatihan Paralegal untuk POS Bantuan Hukum Tingkat Desa, Jumat (25/7/2025), di Hotel Permata Inn Kuala Kapuas.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dan diikuti oleh sejumlah perwakilan dari desa dan kelurahan se-Kecamatan Selat. Tujuannya adalah untuk membekali perangkat desa dengan pengetahuan dasar hukum agar mereka mampu memberikan pendampingan kepada warga yang menghadapi persoalan hukum, khususnya di wilayah yang minim akses bantuan hukum.
“Desa dan kelurahan adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Namun tidak bisa dimungkiri bahwa masyarakat di tingkat ini masih sering kesulitan mengakses informasi dan bantuan hukum yang memadai,” ungkap Wabup Dodo dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan POS Bantuan Hukum yang merupakan bagian dari kerja sama resmi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran LBH Mustika Bangsa di Kabupaten Kapuas disebut sebagai langkah strategis dalam menghadirkan keadilan yang lebih merata.
Ketua LBH Mustika Bangsa Kantor Perwakilan Kapuas, Mariani, S.H., menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan menciptakan paralegal desa yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki keterampilan untuk menyelesaikan sengketa di masyarakat secara damai.
“Kami berharap para peserta mampu menjadi ujung tombak dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum, serta bisa membantu masyarakat menyelesaikan masalah tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Meski begitu, pelatihan yang baru pertama kali digelar pada tahun 2025 ini justru diwarnai catatan kritis dari Wakil Bupati Kapuas. Ia menyayangkan minimnya partisipasi para kepala desa dan lurah yang menjadi sasaran utama kegiatan.
“Saya datang dari Tumbang Tihis, delapan jam perjalanan dari sini, tapi justru kades dan lurah di wilayah kota yang diundang malah banyak tidak hadir. Hanya satu lurah dan dua kepala desa yang datang. Ini pelatihan penting, bukan kegiatan seremonial semata,” ujar Dodo dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan absennya Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas yang menurutnya memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pelatihan tersebut, terlebih setelah adanya nota kesepahaman yang sudah diteken bersama.
“Kalau sudah MoU, seharusnya kegiatan seperti ini dijalankan serius. Kehadiran pejabat terkait bukan hanya formalitas, tapi bentuk komitmen kita terhadap peningkatan kualitas hukum di desa,” tegasnya.
Wabup berharap, ke depan pelatihan serupa dapat digelar di lebih banyak kecamatan, khususnya wilayah yang rawan konflik agraria atau tindak pidana ringan. Ia juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta agar pelatihan dapat didukung secara berkelanjutan.
Dengan mengucap Bismillah, Wakil Bupati Dodo pun secara resmi membuka pelatihan, sembari menekankan bahwa para peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat desa. (Rif/fer)