Pelaku Aksi Letakkan Celana Dalam di Panggung Didenda Adat Belasan Juta Rupiah

Pelaku Aksi Letakkan Celana Dalam di Panggung Didenda Adat Belasan Juta Rupiah
Korban Natasya (19) menceritakan peristiwa kejadian dihadapan Majelis Kerapatan Adat yang dipimpin oleh Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi. Turut hadir pelaku Ain Nasriko alias Ain Koto (kemeja putih). Foto: Fernando Rajagukguk.

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik berupa aksi peletakkan dan memasang celana dalam perempuan di atas stand lirik/tiang mikrofon yang menimpa seorang vokalis perempuan, Natasya (19), di atas panggung acara amal karhutla di Jalan G. Obos akhirnya memasuki babak baru.

Hari ini, Jumat (25/9/2026), Majelis Kerapatan Adat resmi menjatuhkan sanksi denda adat total senilai Rp20 juta dalam sidang perdamaian yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Sidang adat yang dipimpin oleh Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, dan didampingi Hendro M. Saleh, memutuskan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku utama, Ain Nasriko alias Ain Koto, telah melanggar batas kewajaran dan merendahkan martabat perempuan.

Berdasarkan putusan majelis adat, total denda Rp20 juta tersebut dibebankan kepada dua pihak dengan rincian sebagai berikut:

Ain Nasriko (Pelaku Utama): Dikenakan sanksi adat sebesar Rp12,5 juta. Hendra (Pihak Penyelenggara): Dikenakan sanksi sebesar Rp5 juta karena dinilai lalai menjaga kondusivitas acara. Biaya Perkara Sidang: Ditetapkan sebesar Rp2,5 juta.

Kedua terlapor diberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk melunasi seluruh pembayaran denda adat tersebut.

Dalam sidang, di hadapan majelis, Ain Koto sempat membela diri bahwa aksi tersebut hanyalah gimmick spontanitas untuk mencairkan suasana penonton.

Namun, majelis adat tetap menyatakan tindakan menaruh celana dalam perempuan di tiang mikrofon korban sebagai perbuatan yang tidak beradat.

Proses Hukum Pidana di Polda Kalteng Tetap Berjalan

Meski perkara adat telah disidangkan, proses hukum positif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah dipastikan tetap melaju.

Kuasa hukum korban, Advokad Jeffriko Seran, menegaskan bahwa pihak korban tidak akan mencabut laporan kepolisian yang telah dilayangkan sejak Selasa (22/9) lalu.

“Sangat disesalkan sampai selesainya sidang adat, pelaku tidak juga mengakui perbuatannya. Klien kami pun bersikeras tidak akan mencabut laporan pidananya di Polda Kalteng,” kata advokad muda yang dikenal profesional ini.

Kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Secara hukum, penyelesaian secara adat di Kalimantan Tengah tidak menghapuskan tuntutan pidana nasional. Polisi akan terus melanjutkan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk menentukan status hukum lanjutan bagi Ain Koto, pungkas Jeffriko. (fer)

Tinggalkan Balasan