OPD Harus Tindaklanjuti Temuan BPK Tepat Waktu
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Byran Iskandar, mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Komisi III itu menegaskan, pembahasan bersama OPD tidak hanya menilai besarnya realisasi anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas.
“Kami tidak hanya melihat angka serapan anggaran yang tinggi. Setiap temuan BPK harus benar-benar ditindaklanjuti. Itu ukuran apakah tata kelola anggaran sudah sesuai aturan atau masih perlu diperbaiki,” kata Briyan, kemarin.
Menurutnya, sebagian besar OPD mitra Komisi III telah menyampaikan progres penyelesaian rekomendasi. Hal itu menunjukkan adanya komitmen untuk memperbaiki administrasi dan pelaksanaan program sejak proses pemeriksaan berlangsung. Banyak catatan BPK bahkan sudah diselesaikan sebelum batas waktu.
Meski demikian, Komisi III mengingatkan agar tidak ada OPD yang menganggap remeh rekomendasi auditor negara. Undang-undang telah mengatur bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan memiliki batas waktu tertentu.
“Karena itu kami minta seluruh OPD menyelesaikannya tepat waktu. Jangan sampai temuan yang sama berulang pada pemeriksaan berikutnya,” tegas Byran.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada pembahasan LPJ APBD. Hasil evaluasi pelaksanaan anggaran juga menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
“Harapan kami, setiap catatan BPK benar-benar dijadikan bahan perbaikan. Dengan begitu, pelaksanaan APBD ke depan semakin akuntabel, transparan, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat Kalteng,” pungkasnya. (Ark)

