
Suasana persidangan di PN Palangka Raya. Foto: Yud.
Palangka Raya – Kasus Fidusia yang cukup lama dan belum ada titik terang masih terus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Rabu, (30/3/2025) antara penggugat selaku debitur (konsumen) Imam Mukhti dan tergugat Astra Credit Companies (ACC).
Dalam persidangan lanjutan itu pihak ACC melalui kuasa hukumnya, Avriel Napitupulu menghadirkan 2 saksi. “Dengan dihadirkannya dua saksi tersebut tentunya bisa memperkuat bahwa apa yang dituduhkan dari penggugat kepada klien kami itu salah,”ucapnya.
Dia menyebut Objek jaminan fidusia diserahkan kepada ACC secara sukarela. “Dan semua itu telah sesuai dengan prosedur juga aturan,”katanya.
Persoalan bermula dari dugaan penarikan sepihak objek jaminan fidusia tanpa prosedur hukum yang sah. “ACC telah melakukan penarikan tanpa surat peringatan dan tanpa surat perintah pengadilan. Ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” ujar Yudha, advokat sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah,
Kasus ini melibatkan perjanjian kredit antara konsumen bernama Imam Mukhti dan ACC untuk pembelian mobil Toyota Rush. Dengan uang muka Rp100 juta, Imam menyepakati cicilan Rp6,35 juta per bulan selama 48 bulan. Ia telah membayar 31 kali angsuran, namun mulai April 2024 menghadapi kesulitan ekonomi dan menunggak selama lima bulan.
Pada 31 Agustus 2024, mobil yang dipinjam rekannya, Lukmantoro, pada saat menaiki kendaraan tersebut dihentikan oleh enam pria yang diduga debt collector ACC di Jalan G. Obos, Palangka Raya. Tanpa menunjukkan dokumen resmi, kemudian kendaraan diarahkan untuk dibawa ke kantor ACC.
Usai persidangan Imam mengaku berniat melunasi tunggakan pada 6 September 2024. “Saya siap kok untuk membayar tunggakan tersebut, bahkan saat mediasi dulu juga saya juga sudah menyiapkan uangnya untuk dibayarkan,”tuturnya.
Namun, ia cukup terkejut tatkala ACC menambahkan denda Rp42 juta dan biaya penarikan Rp20 juta. Imam menilai jumlah tersebut tidak wajar dan sangat memberatkan.
“Padahal saat diminta untuk membayarkan tunggakan dua bulan hingga enam bulan juga sudah saya siapkan, tetapi kok pihak ACC malah minta denda segala dibayarkan, ya terus terang saja saya keberatan makanya saya menempuh jalur hukum,”ungkap Imam.
Tak hanya itu, Imam juga menuding ACC telah memindahtangankan mobil tanpa persetujuannya, meski ia masih bersedia melunasi kewajiban pembayaran. Atas kejadian ini, ia mengimbau masyarakat lebih waspada dalam memilih lembaga pembiayaan.
Sidang lanjutan perkara ini akan dijadwalkan Senin pekan depan dengan agenda kesimpulan. (yud/fer)