
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melakukan Penandatanganan Perjanjian Perdamaian antara Sahidar B. Soekah dengan Pemerintah Kota Palangka Raya. Foto Ist
PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melakukan Penandatanganan Perjanjian Perdamaian antara Sahidar B. Soekah dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Selasa (22/7/2025).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari surat perjanjian pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, hal utama yang mendasari penandatanganan perjanjian perdamaian ini adalah sengketa kepemilikan tanah, yang berlokasi di Puskesmas Pahandut.
“Iya, hari ini dilaksanakan penandatangan perjanjian perdamaian pelaksanaan putusan secara sukarela oleh kedua belah pihak, terkait kepemilikan tanah yang berlokasi di Puskesmas Pahandut,” ungkap Fairid usai penandatanganan perjanjian perdamaian  tersebut.
Disampaikan wali kota, sebagaimana yang telah disepakati sejak awal, dimana pelaksanaan perjanjian ini dilakukan secara sukarela. Kedepannya, kedua belah pihak akan terus berkomunikasi lebih lanjut untuk menentukan bentuk pelaksanaan dilapangan.
“Ini adalah kesepakatan bersama secara sukarela, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Kami paling utama sepakat bahwa pelayanan publik bidang kesehatan tidak terganggu,” tutur Fairid.
Adapun pelaksanaan penandatanganan perjanjian perdamaian ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pj Sekda Palangka Raya, Kabag Hukum Setda Palangka Raya, serta pihak terkait lainnya. (Ark/*)