LP2B Masuk Tata Ruang Lebih Cepat, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran untuk Daerah

LP2B Masuk Tata Ruang Lebih Cepat, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran untuk Daerah
Surat edaran yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat (19/6/2026). (ist)

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah percepatan dalam upaya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama tentang pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Penandatanganan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan jalan keluar bagi pemerintah daerah yang selama ini harus menunggu proses revisi RTRW sebelum dapat menetapkan kawasan LP2B.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan surat edaran itu merupakan solusi sementara agar penetapan LP2B di daerah tidak terhambat oleh proses administrasi yang memakan waktu.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini. Intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, selama ini banyak daerah harus menunggu siklus revisi RTRW yang berlangsung setiap lima tahun. Kondisi tersebut membuat upaya perlindungan lahan pertanian kerap terkendala.

Dengan adanya surat edaran bersama ini, pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani, kami berharap seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” katanya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai surat edaran ini diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan terkait perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan daerah.

Menurut Tito, sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Bekasi mengalami perubahan fungsi lahan yang cukup pesat. Sebagian area yang sebelumnya tercatat sebagai lahan sawah kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman.

Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan kebijakan yang tetap menjaga keberadaan lahan pertanian tanpa menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.

“Harapannya program ini bisa mendukung swasembada pangan sekaligus membantu menyelesaikan persoalan perumahan agar target pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat berjalan,” ujar Tito.

Pada kesempatan yang sama, Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Acara tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait. (red)

Tinggalkan Balasan