Layanan PERINTIS, Urus Balik Nama Sertipikat Kini Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari
Samarinda – Masyarakat kini mendapat kepastian waktu dalam mengurus peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, sebagai upaya memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan pasti kepada masyarakat.
Melalui PERINTIS, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 10 hari. Tahapan tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta proses penyelesaian di Kantah selama lima hari.
Salah satu warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung manfaat layanan tersebut ketika mengurus balik nama sertipikat.
Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada Selasa (1/9/2026). Tiga hari kemudian, pada Jumat (4/9/2026), ia mendapat informasi bahwa sertipikatnya telah selesai diproses dan dapat diambil.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” ujar Ahmad.
Ia menilai kepastian waktu dan kecepatan pelayanan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tengah mengurus administrasi pertanahan.
“Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” katanya.
Menurut Ahmad, inovasi pelayanan seperti PERINTIS dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian mengenai proses pengurusan sertipikat.
“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tutur Ahmad.
Pengalaman serupa dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang.
Rangkaian proses yang dijalani Ika dimulai dari pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026. Sehari kemudian, dilakukan verifikasi untuk keperluan jual beli.
Pada 28 Agustus 2026, AJB ditandatangani oleh PPAT. Selanjutnya, pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September.
Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak kemudian selesai. Sertipikat pun dapat diambil pada 7 September 2026.
Ika mengatakan, keseluruhan proses pendaftaran peralihan hak yang dijalaninya berlangsung sekitar 10 hari kerja.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” ujar Ika.
Penerapan PERINTIS 10 Hari di 17 Kantah menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian waktu dalam pelayanan peralihan hak sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan administrasi pertanahan. (red)

