Langkah Tepat Pembatasan Usia Bermedsos
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari merespons positif rencana penerapan peraturan pembatasan usia penggunaan media sosial dan game online bagi anak-anak.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif di dunia digital yang semakin sulit dikendalikan.
“Perkembangan teknologi saat ini membawa dampak besar terhadap pola tumbuh kembang anak. Di satu sisi teknologi memberikan kemudahan akses informasi, namun di sisi lain juga membuka peluang masuknya konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku anak usia dini,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Oleh karena itu lanjut Ansyari, regulasi perlu hadir sebagai bentuk perlindungan sekaligus pengawasan terhadap penggunaan media sosial dan game online.
“Peraturan ini sangat baik sebagai upaya pencegahan agar anak-anak tidak terlalu dini terpapar hal-hal negatif dari media sosial maupun game online,” tambahnya.
Lebih jauh Ansyari menjelaskan, anak-anak yang masih berada dalam masa pertumbuhan sangat rentan meniru perilaku yang mereka lihat di internet.
Oleh karena itu, jika tidak ada pengawasan, penggunaan media sosial dan game online secara berlebihan dapat memengaruhi kesehatan mental, menurunkan minat belajar hingga memicu perubahan perilaku sosial.
Selain itu Ansyari menyebut beberapa platform media sosial saat ini sebenarnya sudah menerapkan pembatasan usia bagi para pengguna.
“Artinya, pemerintah dan penyedia platform sama-sama memiliki perhatian terhadap perlindungan anak di ruang digital. Tinggal bagaimana pengawasan di lingkungan keluarga juga diperkuat,” tambahnya.
Lebih dari itu DPRD Kalteng imbuh Ansyari berharap, aturan tersebut tidak hanya menjadi kebijakan formal semata, tetapi juga mampu mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak menggunakan media sosial dan bermain game online secara bijak. (*/Ark)

