Lagi, Kejati Kalteng Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Zircon: Kantor PT. KBM Digeledah Diduga Rugikan Negara Rp281,3 Miliar

Lagi, Kejati Kalteng Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Zircon: Kantor PT. KBM Digeledah Diduga Rugikan Negara Rp281,3 Miliar
Penyidik Kejati Kalteng menanyakan kelengkapan dokumen-dokumen PT. KBM kepada pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya, Selasa (10/3/2026). Foto: Penkum Kejati Kalteng for Arkanews.com.

Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) untuk kedua kalinya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya. Kali sebagai terduga pelaku adalah PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Terindikasi praktik korupsi ini terjadi mulai tahun 2020 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. melalui Asisten Intelijen (Asintel) Hendri Hanafi, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus PT. KBM merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi penjualan/eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri (PT. IM)

“Dari pengungkapan PT. IM telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kegiatan pertambangan yang terindikasi tindak pidana korupsi oleh PT. KBM. Sehingga pada hari Selasa (10/3/2026) Penyidik Kejati Kalteng meningkatan status penanganan perkara fugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral Turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya ke tahap penyidikan,” kata Asintel kepada para wartawan seusai buka bersama dengan Kajati dan Wakajati Kalteng di aula Kejati setempat, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 17.38 WIB.

Penyidikan yang dilaksanakan, sambungnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Pada hari yang sama Penyidik Kejati Kalteng pun gerak cepat dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu:

1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

2. Kantor PT. KBM yang beralamat di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral Turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 hingga 2025.

Menurut Asintel, kronologis dugaan korupsi PT. KBM dan entitas lainnya bermula pada tanggal 22 September 2014, PT. KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 822/DISTAMBEN TAHUN 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. KBM.

Kemudian PT. KBM melakukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KBM. Hal ini berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan jangka waktu berlaku IUP selama lima tahun.

Diketahui juga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KBM telah dilakukan perpanjangan pertama berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 dengan jangka waktu berlaku selama sepuluh tahun. Hal itu terhitung sejak tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 07 Juni 2033.

Ternyata, PT. KBM diduga melakukan kegiatan pembelian bahan baku pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Selanjutnya dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT. KBM pada beberapa tahun berjalan patut diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses penerbitan persetujuan RKAB terdapat penerimaan uang dari PT. KBM baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan,” terang Asintel.

Selanjutnya, berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT. KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Dengan demikian dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI.

Adapun KBLI yang tercantum Adalah kode 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha zirkon atau mineral non logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Bahwa berdasarkan data realisasi ekspor yang tercatat berdasarkan penerbitan persetujuan ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) milik PT. KBM dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT. KBM telah melaksanakan kegiatan ekspor pada periode tahun 2022 sampai dengan 2025 dengan total volume sebesar 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara dengan Rp 281.321.502.000 (dua ratus delapan puluh satu miliyar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus dua ribu rupiah).

Dengan begitu patut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri, serta diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.

“Ini merupakan salah satu komitmen Kejaksan Tinggi Kalimantan Tengah penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah. Dan saat saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan asset- asset milik PT. KBM,” pungkas Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi, S.H., M.H. (fer).

Tinggalkan Balasan