KHBS Resmi Diluncurkan, Gubernur Kalteng Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan komitmennya memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui implementasi Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS).
Program tersebut resmi diluncurkan pada 20 Februari 2026, bertepatan satu tahun masa kepemimpinan Agustiar bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo. KHBS dirancang untuk menyentuh langsung masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu dan warga di wilayah pedalaman.
“KHBS adalah bentuk komitmen kami yang tetap memprioritaskan program-program yang menyentuh langsung masyarakat, meskipun saat ini kita menghadapi efisiensi anggaran, di mana APBD Tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun, turun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun,” tegas Agustiar dalam Rapat Sosialisasi di Istana Isen Mulang, Rabu (25/2/2026).
Melalui KHBS, pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara terintegrasi meliputi bantuan pangan, bantuan tunai, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya. Seluruh transaksi dicatat secara digital dengan prinsip satu keluarga satu kartu guna mencegah penerima ganda dan memastikan transparansi.
Agustiar mengakui pelaksanaan program tidak dapat langsung berjalan sempurna. Pemerintah membuka kanal pengaduan dan melakukan evaluasi serta pemutakhiran data secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
“Namun agar KHBS berjalan baik, kunci utamanya adalah sinergi dan kolaborasi kita bersama. Tanpa dukungan seluruh elemen di Kalimantan Tengah, program ini tidak akan berhasil optimal,” ujarnya.
Dalam rapat sosialisasi tersebut, Gubernur mengundang seluruh bupati, wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kalimantan Tengah untuk menyamakan persepsi terkait konsep KHBS, kriteria penerima manfaat, mekanisme pendistribusian, hingga tata cara penggunaan kartu.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta aktif mendukung proses verifikasi dan validasi Keluarga Penerima Manfaat sesuai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memfasilitasi penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
Proses verifikasi dan validasi dapat dilakukan melalui kanal pengaduan daring di laman Humabetang.id. Gubernur menegaskan, pelaksanaan dan penyaluran KHBS tidak dipungut biaya apa pun bagi keluarga penerima manfaat. (da/fer)

