Kewajiban Perusahaan Sawit, Plasma dan CSR
PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmen mengawal penegakan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat. Fokusnya pada pembangunan kebun plasma dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menilai langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menjadi momentum penting membenahi tata kelola sektor perkebunan di daerah.
“Ini momentum bagi semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, untuk membenahi pola hubungan kemitraan dengan masyarakat. Sudah saatnya perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajibannya,” kata Nafsiah, Sabtu (4/7/2026).
Ia mengatakan Komisi II selama ini menerima banyak aduan dari masyarakat di sejumlah kabupaten. Keluhannya sama, yakni belum terealisasinya kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.
Menurutnya, kebun plasma bukan hanya kewajiban administratif. Ini adalah wujud keadilan ekonomi bagi masyarakat yang lahannya menjadi lokasi operasional perkebunan.
“Kebun plasma bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari asas keadilan sosial. Tanpa plasma, masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Nafsiah.
Selain plasma, Nafsiah juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Lemahnya integrasi data membuat pengawasan terhadap perusahaan belum optimal.
Ia mendorong digitalisasi data perizinan, realisasi kebun plasma, dan pelaksanaan CSR. Dengan sistem terintegrasi dan audit terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya.
“DPRD Kalteng tidak menolak investasi. Justru kami mendukung penuh. Namun investasi harus membawa manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta lingkungan,” tutup Nafsiah. (Ark)

