Ketum SUMBO Desak Kajati Kalteng Serius Tangani Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kapuas
Palangka Raya – Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) untuk bertindak transparan, profesional dan serius dalam menangani laporan dugaan pelanggaran hukum pada proyek Penanganan Long Segmen Jalan Sei Asem – Bakungin – Palingkau Seberang – Batas Kalsel (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas di dalam pelaksanaannya diduga menabrak aturan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Desakan ini disampaikannya menanggapi informasi pada web lapor.go.id (SP4N LAPOR!) bahwa Kejaksaan Agung telah medisposisikan penanganan kasus tersebut ke Kajati Kalteng untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta bapak Kajati Kalteng untuk membuka proses hukum seluas-luasnya kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan dan hasil pemeriksaan atas laporan yang sangat substansial ini,” tegas Diamon dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Arkanews.com pada Rabu (28/1/2026) pagi.
Ia menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Hal itu sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, khususnya untuk pembangunan infrastruktur yang vital bagi masyarakat Kalimantan khusunya Kalteng.
“Kami akan terus memantau secara kritis setiap perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Kalteng sebagai amanat Bapak Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., yang sangat konsern dalam penanganan tipikor,” tegasnya.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu tata kelola dan pembangunan di Kalimantan, SUMBO menilai kasus ini sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah.
Transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip yang bersih dan berintegritas.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akan melimpahkan perkara itu ke unit yang bersangkutan dan akan segera menindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut di SP4N LAPOR!
Sebelumnya, Arkanews.com pernah menayangkan berita dugaan korupsi ini tepatnya pada tanggal 5 Januari 2026 dengan judul SUMBO: Proyek Dinas PUPR-PKP Kapuas Senilai Rp19,95 Miliar Diduga Langgar UU Tipikor. (*/fer)

