
Wakajati Kalteng M.Sunarto, SH,M.Hum didampingi Asisten Pembinan Anthony, SH membuka pra musrembang 2025, Senin (26/5/2025). Foto: Puspenkum.
Palangka Raya – Wakajati Kalteng M.Sunarto, SH,M.Hum, mewakili Kajati Kalteng Dr.Undang Mugopal,SH, M.Hum membuka kegiatan pra musrenbang di aula Kejati setempat, Senin (26/5/2025) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dari 26 hingga 27 Mei 2025 dalam rangka menyusun draf Rencana Kerja Anggaran satuan kerja satu tahun ke depan.
Kegiatan ini diikuti para asisten dan koordinator, para kasi, kasubag, pemeriksa pada Kejati Kalteng dan para kepala kejaksaan negeri (Kajari) serta kepala seksi pada kejaksaan negeri se-Kalteng.
Dalam sambutannya, Sunarto mengatakan, penyusunan rencana kerja dan anggaran satu tahun ke depan mengacu pada RKP dan kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follow Program Prioritas.
Oleh karena itu termasuk dalam Program Prioritas Nasional dan prioritas bidang/satuan kerja yang diprioritaskan untuk dibiayai tidak semua dapat dianggarkan secara merata.
“Diharapkan agar seluruh peserta memanfaatkan forum Pra Musrembang ini sebagai sarana diskusi dan mengusulkan pengganggaran sesuai kebutuhan dilapangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintahan,” tegasnya.
Asisten Pembinan Anthony, SH selaku Ketua Panitia Pramusrenbang menyampaikan dasar dari pelaksanaan pra musrenbang yakni Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022.
Pedoman itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-302/C/Cr.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 dan Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : KEP- 61 /O.2/Cp.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 mengenai Panitia Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Tujuan dilaksanakannya pra musrenbang yaitu tersusunnya draf Rencana Kerja Anggaran satuan kerja satu tahun ke depan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada Pagu Indikatif Kejaksaan.
“Pra musrenbang merupakan forum musyawarah pada tingkat kejaksaan tinggi dan seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya untuk menyusun draf Rencana Kerja Anggaran (RKA) satuan kerja satu tahun ke depan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada Pagu Indikatif Kejaksaan,” kata dia. (Penkum/fer)