Kejari Palangka Raya Gelar Diskusi SOP Penanganan Laporan Masyarakat Bidang Pidsus
Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggelar diskusi terkait draft Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan laporan masyarakat bidang tindak pidana khusus sebagai bagian dari implementasi aksi perubahan di aula pertemuan Kejari setempat, Kamis (28/8/2025) pagi. Diskusi merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Kejaksaan Republik Indonesia Angkatan V tahun 2025.
Diskusi fokus membahas terwujudnya SOP penelitian laporan masyarakat untuk ditingkatkan ke tahap telaahan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palangka Raya.
Sebagai pimpinan diskusi adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya Dr. Rakhmat Bahaki, SH, MH, yang juga peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Kejaksaan Republik Indonesia Angkatan V tahun 2025 dengan nomor absen 27. Turut hadir mendampingi Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, SH, MH dan jajaran Bidang Pidsus dan Intelijen.
Kasi Pidsus mengatakan, alasan digelarnya diskusi ini karena belum ada diaturnya mekanisme atau prosedur tindakan yang akan dilaksanakan dalam penelitian laporan masyarakat di dalam Petunjuk Teknis Penanganan Pidana Khusus Berkualitas sebagaimana diatur dalam Surat Jampidsus Nomor 845/F/Fpj/05/2018 tanggal 4 Mei 2018.
Diskusi ini bertujuan mendapatkan masukan, saran dan pendapat dari masyarakat, para jurnalis dan aktivis lembaga swadaya masyarakat untuk peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya pelayanan tindak lanjut laporan masyarakat pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palangka Raya.
“Apa yang menjadi masukan, saran dan pendapat dalam diskusi ini akan saya presentasikan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan V 2025. Oleh karenanya kehadiran saudara-saudari sangat kami harapkan dalam rangka penyempurnaan draft SOP sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan dasar hukum laporan masyarakat bidang tindak pidana khusus diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Peraturan Jaksa Agung Ri Nomor 039/A/JA/10/2010 tanggal 10 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang menyebutkan laporan masyarakat sebagai salah satu sumber penyelidikan.
Selanjutnya, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 485/F/Fpj/05/2018 tanggal 4 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Tindak Pidana Khusus Berkualitas.
“Rancangan aksi perubahan ini memiliki mamfaat baik untuk internal Kejaksaan sendiri maupun eksternal atau masyarakat,” sebutnya.
Mamfaat internal yakni adanya panduan yang jelas dalam tahapan penanganan laporan masyarakat, tercipta prosedur yang jelas dan terintegrasi dalam penanganan laporan masyarakat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, akuntabel dan transparansi.
Sedangkan eksternal agar masyarakat memahami aturan terkait alur penanganan laporan masyarakat, dan dapat mengakses laporan tindak lanjutnya.
“Aksi perubahan dengan membuat SOP penanganan laporan masyarakat menjadi dasar dan standar yang jelas dalam menangani laporan masyarakat dan dapat dilaksanakan dengan mengoptimalkan koordinasi bersama tim efektif dan stakeholder terkait,” pungkasnya.
Dari pantauan wartawan media ini, diskusi berjalan dinamis dan menarik diwarnai tanya jawab dengan materi yang berbobot. Dari para peserta terlontar saran maupun masukan yang positif. Kegiatan diskusi dihadiri belasan orang dengan latar belakang beragam seperti para wartawan, aktivis lembaga swadaya masyarakat dan perwakilan masyarakat. (fer)

