
Kepala Kejari Kobar, Johny A Zebua saat jumpa pers dengan wartawan, Senin (10/2/2025). (ist)
Pangkalan Bun – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar yang berlokasi di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai pada tahun 2017.
Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nomor PRIN-148/O.2.14/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Dugaan korupsi ini mengarah pada adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan pabrik tepung ikan yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2017.
Kepala Kejari Kobar, Johny A Zebua mengatakan, pengusutan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam proyek tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB itu dilakukan guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
“Tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Pengumpulan bukti terus dilakukan untuk memperkuat penyidikan,” ujar Kejari saat konferensi pers, Senin (10/02/ 2025).
Untuk diketahui, proyek pengelolaan pabrik tepung ikan tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Namun, pihak kejaksaan masih mendalami bukti dan fakta hukum sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa Kejari Kobar akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. “Setelah seluruh alat bukti terkumpul, akan segera gelar perkara guna menentukan tersangka dalam dugaan penyimpangan dana proyek pabrik tepung ikan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat industri perikanan merupakan sektor strategis bagi perekonomian daerah.
Kejari Kobar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan ini.(red)